Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dengar Rekomendasi KASN, Begini Reaksi Tiga Pejabat yang Dinonaktifkan NA

Tiga pejabat eselon II yang di non aktifkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah, kompak menyebut 'no koment' soal rekomendasi KASN

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribun-timur.com
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tiga pejabat eselon II yang di non aktifkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah, kompak menyebut 'no koment' soal rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Diketahui, KASN merekomendasikan agar Mantan Kepala Biro Umum Sulsel Muh Hatta, Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, dan Kepala Biro Pembangunan Jumras, agar dikembalikan ke posisi semula.

Saat dikonfirmasi, ketiganya menyebutkan enggan memberikan komentar atau no komen.

Terkait Masa Depan Eero, Darije Jawab Begini

Ini Alasan Masjid Al Markaz Gelar Haul Akbar Jenderal M Jusuf

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kementan RI Tanam Jagung di Lahan Ganja

"Maaf, no koment ya," kata Hatta.

Hal yang sama juga disebutkan Jumras dan Lutfie.

"No koment," katanya.

Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di non aktifkan Gubernur Sulsel.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi.

Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dimaksud Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.

"Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga pejabat yang di non aktifkan Gubernur," kata Nurhasni, Rabu (18/8/2019).

Ia menambahkan, bahwa rekomendasikan telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti. Nurhasni enggan berandai-andai sebelum ada tanggapan dari Pemprov Sulsel.

Ia mengungkapkan, surat memang belum diterima oleh Pemprov Sulsel, pasalnya surat baru ia kirim ekspres pada 24 Agustus.

Terkait Masa Depan Eero, Darije Jawab Begini

Ini Alasan Masjid Al Markaz Gelar Haul Akbar Jenderal M Jusuf

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kementan RI Tanam Jagung di Lahan Ganja

"Setelah ia terima surat itu, ada waktu 14 hari untuk dijawab, jika belum ada tanggapan Dalma waktu 14 hari itu ada konsekuensi sanksi," katanya.

"Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, ralisasinya seperti apa," tambahnya.

Terkait dengan sanksi jika rekomendasi KASN tidak diindahkan Gubernur Sulsel, maka KASN memiliki wewenang untuk melaporkan Gubernur Sulsel ke Presiden RI.

Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.

Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel. (*) 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved