Dengar Rekomendasi KASN, Begini Reaksi Tiga Pejabat yang Dinonaktifkan NA
Tiga pejabat eselon II yang di non aktifkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah, kompak menyebut 'no koment' soal rekomendasi KASN
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Terkait dengan sanksi jika rekomendasi KASN tidak diindahkan Gubernur Sulsel, maka KASN memiliki wewenang untuk melaporkan Gubernur Sulsel ke Presiden RI.
Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.
Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait