Dengar Rekomendasi KASN, Begini Reaksi Tiga Pejabat yang Dinonaktifkan NA
Tiga pejabat eselon II yang di non aktifkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah, kompak menyebut 'no koment' soal rekomendasi KASN
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tiga pejabat eselon II yang di non aktifkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah, kompak menyebut 'no koment' soal rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Diketahui, KASN merekomendasikan agar Mantan Kepala Biro Umum Sulsel Muh Hatta, Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, dan Kepala Biro Pembangunan Jumras, agar dikembalikan ke posisi semula.
Saat dikonfirmasi, ketiganya menyebutkan enggan memberikan komentar atau no komen.
Terkait Masa Depan Eero, Darije Jawab Begini
Ini Alasan Masjid Al Markaz Gelar Haul Akbar Jenderal M Jusuf
Dukung Pemberantasan Narkoba, Kementan RI Tanam Jagung di Lahan Ganja
"Maaf, no koment ya," kata Hatta.
Hal yang sama juga disebutkan Jumras dan Lutfie.
"No koment," katanya.
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di non aktifkan Gubernur Sulsel.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi.
Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dimaksud Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
"Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga pejabat yang di non aktifkan Gubernur," kata Nurhasni, Rabu (18/8/2019).
Ia menambahkan, bahwa rekomendasikan telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait dengan kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti. Nurhasni enggan berandai-andai sebelum ada tanggapan dari Pemprov Sulsel.
Ia mengungkapkan, surat memang belum diterima oleh Pemprov Sulsel, pasalnya surat baru ia kirim ekspres pada 24 Agustus.
Terkait Masa Depan Eero, Darije Jawab Begini
Ini Alasan Masjid Al Markaz Gelar Haul Akbar Jenderal M Jusuf
Dukung Pemberantasan Narkoba, Kementan RI Tanam Jagung di Lahan Ganja
"Setelah ia terima surat itu, ada waktu 14 hari untuk dijawab, jika belum ada tanggapan Dalma waktu 14 hari itu ada konsekuensi sanksi," katanya.
"Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, ralisasinya seperti apa," tambahnya.