Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?

Editor: Hasrul
instagram @mulanjameela/Kompas.com
Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo? 

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengungkapkan gugatan perdata itu dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mulan Jameela bersama 13 calon Anggota Legislatif lainnya.

Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra.

Baca: Mau Makin Eksis? Berikut 5 Tips Tambah Folowers di Instagram, Nomor 4 Sangat Mujarap

Baca: Ulang Tahu ke-36, Ini 5 Curhatan Luna Maya Bicara Pernikahan, Faisal Nasimuddin hingga Ariel Noah

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi Anggota Legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Mengutip Kompas.com, gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Baca: Mantan Duet Liliyana Natsir Komentari Insiden Foto Li Junhui, Hendra Setiawan Beri Jawaban Konyol

Baca: Besok 30 Anggota DPRD Mamasa Dilantik, Berikut Susunan Acaranya

Baca: Aulia Kesuma Perintahkan Bunuh Suami dan Anaknya, Segini Uang yang Diterima 4 Pembunuh Bayaran

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?
Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo? (instagram @mulanjameela/Kompas.com)

Selain Mulan Jameela, 13 calon legislatif yang mengajukan gugatan antara lain, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, dan Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R. Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene.

Baca: Virzha Meriahkan Peluncuran ADV 150 dan Genio di Mal Panakukang

Baca: Ulang Tahu ke-36, Ini 5 Curhatan Luna Maya Bicara Pernikahan, Faisal Nasimuddin hingga Ariel Noah

Berdasarkan penelusuran GridHot.ID dari laman partaigerindra.or.id, Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra diketuai oleh Prabowo Subianto.

SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
partaigerindra.or.id
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA

 

Oleh karenanya, Mulan Jameela CS secara tidak langsung juga menggugat Prabowo Subianto.

Mulan Jameela sendiri maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra mewakili dapil Garut, Jawa Barat.

Baca: Tingkatkan Kinerja, Satpol PP dan Damkar Barru Ikuti Diklat Teknik Pemadaman dan Securty Awarenes

Baca: Ini Jenis Bantuan Program #Bekerja dari Kementan Bakal Disalurkan di Pinrang

Baca: Konsumsi Sabu, Tiga Warga Kecamatan Batang Jeneponto Diringkus Polisi

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai Anggota Legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi Anggota Legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Mulan Jameela saat keluar dari ruang sidang
Tribunnews/ Bayu Indra Permana
Mulan Jameela saat keluar dari ruang sidang

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Baca: TRIBUNWIKI: Cari TK di Sekitar Kecamatan Makassar, Ini 13 Lokasi yang Dapat Dijadikan Pilihan

Baca: Polrestabes Makassar Belum Izinkan Rahmat Taqwa Ikut Pelantikan Anggota DPRD

Baca: Telan Korban Jiwa, Begini Suasana Area Proyek Pembangunan GOR Tipe B Mamuju

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Baca: Anggota DPRD Gowa Soal Batang Pohon di Tepi Badan Jalan Ganggu Arus Lalulintas

Baca: Tak Ada Layar Lebar di Luar Gedung, Keluarga Anggota DPRD Luwu Utara Kecewa

Baca: Aulia Kesuma Salah Perhitungan Bakar Mobil Suami Hilangkan Jejak, Lupa Polisi Bisa Lacak dari Sini

Sebanyak 14 calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Cocok pakai gamis dan hijab syar'i, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela kepergok bawa tas mewah ratusan juta rupiah!
instagram.com/mulanjameela1
Cocok pakai gamis dan hijab syar'i, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela kepergok bawa tas mewah ratusan juta rupiah!

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai Anggota Legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.(*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Minta ke Prabowo Subianto untuk Ditetapkan Jadi Anggota Dewan Meski Tak Terpilih, Mulan Jameela Cs Menangi Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved