Polrestabes Makassar Belum Izinkan Rahmat Taqwa Ikut Pelantikan Anggota DPRD
Rahmat belum bisa mengikuti pelantikan bersama 49 anggota DPRD Kota Makassar terpilih, karena masih ditahan kepolisian.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Caleg terpilih DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Qurais (30), belum diijinkan mengikuti pelantikan 9 September, nanti.
Rahmat belum bisa mengikuti pelantikan bersama 49 anggota DPRD Kota Makassar terpilih, karena masih ditahan kepolisian.
Rahmat, oknum anggota DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024 ditahan penyidik Polrestabes Makassar, karena narkotika.
Andrie Wongso Berbagi Kiat Sukses di Makassar
Ini Jenis Bantuan Program #Bekerja dari Kementan Bakal Disalurkan di Pinrang
Tingkatkan Kinerja, Satpol PP dan Damkar Barru Ikuti Diklat Teknik Pemadaman dan Securty Awarenes
Hal tersebut dikatakan Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, kepada tribun timur.com, Selasa (27/8/2019) sore.
"Yang bersangkutan masih kami amankan. Iya, belum dijinkan karena suratnya belum masuk ke penyidik," ungkap Kompol Diari.
Diberitakan tribun, pihak Staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Makassar sudah memberikan voucher pembuatan jasnya.
Terkait hal itu, dikabarkan Rahmat sudah mengukur jasnya di sel tahanan. Tapi Diari membantah soal pengukuran jas Rahmat.
Konsumsi Sabu, Tiga Warga Kecamatan Batang Jeneponto Diringkus Polisi
TRIBUNWIKI: Iran Boikot Kejuaraan Dunia Judo, Simak Sejarah Judo
"Ini pertanyaan kesekian kalinya ke saya terkait yang bersangkutan ukur jas, kabar tersebut hoax dan bohong," lanjut Diari.
Sebelumnya, Rahmat Taqwa dibekuk tim penyidik Satresnarkoba di rumahnya, di Jl Barukang, Makassar, Selasa (20/8) lalu.
Tim juga amankan bukti, alat hisap sabu (bong) botol kaca, dua paket narkoba jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: