Tak Ada Ganti Rugi Lahan, Warga Desa Sapobonto Bulukumba Tolak Pelebaran Jalan
Warga Desa Sapubonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, menolak pelebaran jalan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Desa Sapubonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, menolak pelebaran jalan.
Proyek pengerjaan jalan sepanjang 4,6 kilometer yang juga melintasi Sapobonto, diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, pelaksana proyek cenderung mengesampingkan prosedur dan tata cara pelaksanaan pekerjaan.
Proyek Provinsi Sulsel yang untuk perbaikan jalan di Palampang, Munte Sapobonto, dan Bonto Lempangan di Kabupaten Sinjai-Bulukumba ini, dianggarkan sebesar Rp28.965.000.000.
Kontraktor pelaksana proyek ini, yakni PT. Agung Pratama Bulukumba.
Salahseorang warga, Muhammad Arzan, mengatakan, pihaknya mempertanyakan pengerjaan proyek tersebut.
Sebab lahan warga, khususnya warga Munte Barat, Desa Sapobonto Kecamatan Bulukumpa, yang terkena dampak dari pelebaran jalan tersebut tidak mendapatkan ganti rugi.
Dampaknya, warga telah memasang spanduk penolakan proyek jalan tersebut.
"Warga hanya di minta untuk mengikhlaskan lahannya yang terkena dampak dari pekerjaan dan pelebaran jalan poros provinsi tersebut, sementara didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jelas aturannya," kata Arzan, Senin (26/8/2019).
Dimana pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan, bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
"Istilah kepentingan umum hanya digunakan sebagai legitimasi tindakan negara untuk mencabut hak rakyat atas tanah," jelas alumnus Sarjana Hukum ini.
Tak hanya itu, lanjut Arzan, pekerjaan jalan tersebut hanya di sampaikan oleh kepala desa, melalui kepala dusun, untuk mendatangi setiap rumah warga dengan membawa dua lembar surat pernyataan.
Pertama adalah lembar surat persetujuan pekerjaan jalan tanpa ganti rugi dan satu lembar lainnya adalah surat pernyataan meminta ganti rugi.
Namun, hingga saat ini tidak ada panitia pengadaan tanah yang turun ke lokasi, untuk melakukan penaksiran atas kerugian masyarakarat yang terkena dampak pelebaran jalan.
Bahkan tidak pernah ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang, untuk membahas mengenai masalah pembebasan lahan dan ganti rugi.
"Sementara ini jelas di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015, tentang Perubahan ke empat atas peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," jelas Arzan.
Dan mirisnya, lanjut Arzan, sebelumnya sempat dilakukan pertemuan yang diadakan oleh perwakilan Dinas PU Provinsi Sulsel beserta para pekerja kontraktor, di Masjid Fastabiqul Khaerat Munte Barat, Jumat (16/8/2019).
Pertemuan tersebut dilakukan setelah adanya spanduk penolakan warga Munte terkait proyek tersebut.
"Tapi mereka datang bukan untuk membahas hak masyarakat yang terkena dampak proyek, malah meminta masyarakat untuk mengklarifikasi isi dari tulisan spanduk tersebut," jelas Arzan.
Olehnya ia berharap pemerintah agar segera turun langsung mencarikan solusi terkait pengerjaan proyek tersebut.
Pasalnya, banyak lahan warga yang terkena dampak, termasuk sawah dan cengkeh milik warga. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Baca: Hotman Paris Ternyata Pernah Buat Aspri Nangis dan Opname, Ungkap Sifat Asli Genit di Belakang Layar
Baca: Balasan Mantan Anak Buah Ahok ke Tina Toon Berani Sindir PSI soal Pin Emas DPRD, Jawabannya Menohok
Baca: TERPOPULER: Inilah Tentara Berkata Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Disangka Nasibnya Kini
Baca: Dina Erviana Tiba-tiba Meninggal di Pelukan Agus Triyono Kekasihnya, Kronologi, Sebab Tak Terungkap
Baca: Lama Bungkam, Akhirnya Kaesang Anak Presiden Jokowi Jujur Soal Isu Jadi Komisaris Batu Bara
Baca: Belum Rela Berpisah, Pria Ini Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali di Kos, Ancam Pakai Pisau
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Baca: Mahfud MD Bela Ustadz Abdul Somad UAS, Perlu atau Tidak Minta Maaf? Berikut Alasannya
Baca: Ingin Kerja di BUMN? Sekarang Saatnya, PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1, Daftar Online
Baca: Viral Hewan Dabbah Dikaitkan Tanda Kiamat Muncul di Sulawesi, Ini Fakta Ular Berkaki 4 Versi Panji
Baca: Persib Seri Lawan Perseru Badak Lampung, Mantan PSM jadi Penyelamat. Robert Kecewa Pemainnya Lengah
Baca: Liga 1 2019 - Persela Lawan Tira Persikabo Diwarnai 7 Gol, Ciro Alves Cs Gagal Dekati Bali United
Baca: Tumbangkan Wakil Jepang di Final Kejuaraan Dunia BWF 2019, Ahsan/Hendra Raih Gelar Juara Dunia Lagi
Baca: Ramalan Zodiak Senin 26 Agustus 2019, Tantangan Keuangan Buat Virgo, Ada Apa Dimasa Lalu Scorpio?