Polemik Data Kependudukan Makassar, Sekda Makassar: Besok Ada Kejutan
Sekda Kota Makassar, Muhammad Anshar mengungkapkan sedikit dengan pertemuannya dengan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendagri.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Anshar mengungkapkan sedikit dengan pertemuannya dengan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah pertemuan itu, akan ada pelantikan di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (27/8/2019).
"Kita liat kejadiannya di lantai 2 besok, besok ada jawabannya," kata Anshar di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Senin (26/8/2019).
Dari informasi Tribun, Aryati Puspasari Abady bakal dikembalikan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tapi, Anshar belum mau menyebutkan hasilnya pertemuan dengan dirjen di Kemendagri.
"Semua bisa terjadi, besok sore datang lihat saja," katanya.
Tapi, mantan Kadis PU Makassar ini mengungkapkan pelantikan bakal lebih dari 1 orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri me-warning Pemerintah Kota Makassar karena mengembalikan Kadis Perdagangan, Nielma Palamba ke posisi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Aryati Puspasari Abady ke posisi Kepala Balitbangda.
Hal ini adalah konsekuensi dari pembatalan mutasi periode 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
KASN merekomendasikan evaluasi khususnya bagi pejabat era wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Usulan itu mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019; dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar.
Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7/2019).
Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif mengirimkan surat bernomor 820/5716/DUKCAPIL kepada Wali kota Makassar dengan hal Mutasi Jabatan Pejabat
Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar tertanggal 5 Agustus 2019.
Prof Zudan meminta agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi maka, diminta kepada wali kota Makassar melakukan langkah-langkah sebagai berikut;
a. Membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula terkait jabatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMakassar;
b. Apabila Saudara akan memberhentikan dan mengangkat pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar dengan berbagai pertimbangan, maka :
1) Mengajukan usulan penggantian pejabat disertai usulan pejabat baru kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan;
2) Usulan pengangkatan pejabat baru tersebut wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 76 Tahun 2015, antara lain dengan mengusulkan
sebanyak 3 (tiga) orang nama;
3) Terhadap pejabat Tinggi Pratama yang diberhentikan dari jabatan yang lama agar disebutkan kedudukannya pada jabatan yang baru dan tidak boleh dilakukan non job;
4) Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76
Tahun 2015 bahwa usulan tersebut akan diproses di Provinsi paling
lama 7 (tujuh) hari dan di Kementerian paling lama 14 hari sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: Hotman Paris Ternyata Pernah Buat Aspri Nangis dan Opname, Ungkap Sifat Asli Genit di Belakang Layar
Baca: Balasan Mantan Anak Buah Ahok ke Tina Toon Berani Sindir PSI soal Pin Emas DPRD, Jawabannya Menohok
Baca: TERPOPULER: Inilah Tentara Berkata Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Disangka Nasibnya Kini
Baca: Dina Erviana Tiba-tiba Meninggal di Pelukan Agus Triyono Kekasihnya, Kronologi, Sebab Tak Terungkap
Baca: Lama Bungkam, Akhirnya Kaesang Anak Presiden Jokowi Jujur Soal Isu Jadi Komisaris Batu Bara
Baca: Belum Rela Berpisah, Pria Ini Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali di Kos, Ancam Pakai Pisau
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Baca: Mahfud MD Bela Ustadz Abdul Somad UAS, Perlu atau Tidak Minta Maaf? Berikut Alasannya
Baca: Ingin Kerja di BUMN? Sekarang Saatnya, PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1, Daftar Online
Baca: Viral Hewan Dabbah Dikaitkan Tanda Kiamat Muncul di Sulawesi, Ini Fakta Ular Berkaki 4 Versi Panji
Baca: Persib Seri Lawan Perseru Badak Lampung, Mantan PSM jadi Penyelamat. Robert Kecewa Pemainnya Lengah
Baca: Liga 1 2019 - Persela Lawan Tira Persikabo Diwarnai 7 Gol, Ciro Alves Cs Gagal Dekati Bali United
Baca: Tumbangkan Wakil Jepang di Final Kejuaraan Dunia BWF 2019, Ahsan/Hendra Raih Gelar Juara Dunia Lagi
Baca: Ramalan Zodiak Senin 26 Agustus 2019, Tantangan Keuangan Buat Virgo, Ada Apa Dimasa Lalu Scorpio?