Keluarga Tahanan Narkoba yang Meninggal di Polres Jeneponto Tolak Otopsi
"Permintaan dari orang tua dan keluarga tersangka yang meninggal menolak dilakukan otopsi," kata Syahrul, Senin (26/8/2019) siang.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan keluarga tahanan yang meninggal di Mapolres menolak di otopsi.
Menurut Syahrul keluarga ikhlas dan menilai itu sudah menjadi takdir.
Cegah Keterlibatan Penggunaan Narkoba, 120 TNI di Gowa Ikut Tes Urine
UPDATE WhatsApp - Tutorial Matikan Pemberitahuan Grup WhatsApp yang Berisik, Gampang Kok!
Air PDAM Bantaeng Berkurang Gegara Petani Gunakan Air Siram Pohon Cengkih
Pelaku Rudapaksa di Kantin Sekolah Belum Diamankan, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Reuni Perak SMA Katolik Rajawali Makassar Angkatan 1994
"Permintaan dari orang tua dan keluarga tersangka yang meninggal menolak dilakukan otopsi," kata Syahrul, Senin (26/8/2019) siang.
"Keluarga tersangka menerima bahwa itu sudah takdir dan kehendak Allah," tuturnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu juga mengatakan jenazah Ateng diantar langsung oleh Kapolres AKBP Hery Susanto ke rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga.

"Kapolres juga mengantar jenazah Ateng di rumah duka Kampung Kalapoka, Desa Bonto Manai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto," tuturnya.
" Kapolres Jeneponto juga memberikan santunan kepada Fatmawati Dg Rannu Ibu dari Alm Heri Alias Ateng sebesar Rp 10 juta," sambungnya.
Sebelumnya Ateng (33) tahanan narkoba meninggal di rumah tahanan atau rutan Polres Jeneponto.
Pria 33 tahun itu ditemukan tak bernyawa di Rutan Polres Jenepeonto Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu (25/8/2019) kemarin.
Ateng ditangkap Sat Res Narkoba Polres Jeneponto (24/7/2019) lalu, dengan barang bukti berupa satu buah tempat permen warna merah, yang dililit isolasi warna hitam, yang didalamnya terdapat dua sachet plastik kecil berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, satu buah sendok pipet plastik warna putih, dan satu buah kepala charger warna hitam berisi dua sachet plastik kecil, berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Ateng ditangkap dengan laporan Polisi nomor : LP / A /40 / VII / 2019 / SPKT / Res Jeneponto, tanggal 24 Juli 2019.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Cegah Keterlibatan Penggunaan Narkoba, 120 TNI di Gowa Ikut Tes Urine
UPDATE WhatsApp - Tutorial Matikan Pemberitahuan Grup WhatsApp yang Berisik, Gampang Kok!
Air PDAM Bantaeng Berkurang Gegara Petani Gunakan Air Siram Pohon Cengkih
Pelaku Rudapaksa di Kantin Sekolah Belum Diamankan, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi