MA Nyatakan Tidak Bersalah, Taufan Ansar: Alhamdulillah
Mantan Wali Kota Makassar silaturahmi dengan Taufan Ansar di kantornya di Jl Pengayoman. Hadir dalam silaturahmi itu Moses.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Utama PT Citratama Timurindo Taufan Ansar Nur mengucap syukur akhirnya dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Taufan bebas secara murni setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kembali atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng baeng Kota Makassar.
SilkAir Travel Fair 2019 Kembali Digelar di Makassar
Temui Warga Papua, Kapolres ; Jangan Khawatir Tinggal di Barru
Puncak HUT ke 11, Bupati Kalatiku Beberkan Keberhasilan Toraja Utara
Puncak HUT ke 11, Kalatiku Beberkan Keberhasilan Toraja Utara Hingga Pemekaran
Bapomi Sulsel Turun di 18 Cabor dengan 199 Atlet pada Pomnas XVI Jakarta 2019
"Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah," kata Taufan Anshar Nur kepada wartawan di kantornya di Jl Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Kamis (22/08/2019) siang.
Peryataan Taufan disampaikan langsung saat mantan anggota DPRD Makassar, Musragfir Sabri atau Moses bersilaturhami dengan dia di kantornya.
Taufan dikeluarkan dari penjara pada Selasa malam setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih.
Taufan mengaku merasakan betul bagaimana hidup di Lapas.
"Saya hafal betul berapa tahun di Lapas. Satu tahun 3 bulan 29 hari dan 20 jam," cerita taufa di hadapan koleganya.
Kuasa Hukum Taufan Muhdar menambahkan dalam putusan PK tertuang dalam putusa yang bacakan pada Senin 29 Juli 2019 oleh Sunarto selaku Ketua Majelis Hakim MA dan Andi Samsan Ngaro dan Abdul Latif sebagai hakim ad hoc.
Dalam putusannya menyatakan terpidana Taufan Ansar dan Abdul Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Membebaskan Taufan dan rekanya dari semha dakwaan tersebut. Hakim meminta agar memulihkan hak para terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.
Dikembalikan kepada penuntut umum untum dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.
Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.
Taufan juga mengklarifikasi soal status dirinya yang sempat dijadikan sebagai DPO oleh Kejaksaan. Dia mengaku tidak pernah ada niat untuk bersembunyi.
Saat itu dia mengaku lagi fokus menunggu hasil putusan PK-nya. Taufan Ansar Nur kala itu dijadikan DPO.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/silaturahmi-dengan-taufan-ansar.jpg)