Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Ini PKBM Swasta di Kecamatan Panakkukang Makassar, Untuk Dapat Ijazah Setara Sekolah

Komunitas Skholatanpabatas telah resmi menjadi salah satu PKBM yang bisa mengajukan pembelajarnya untuk mendapatkan ijazah sama dengan ijazah sekolah

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
int
logo PKBM 

TRIBUN-TIMUR.COMM, MAKASSAR- Salah satu lembaga pengembangan kemampuan dalam berbagai bidang yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.

PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.

PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan.

Cakupan kegiatan antara lain:

  1. Kejar Paket A
  2. Kejar Paket B
  3. Kejar Paket C
  4. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
  5. KBU (Kelompok Belajar Usaha)
  6. KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
  7. Pemberdayaan Perempuan
  8. Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
  9. Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)

Salah satu PKBM Swasta yang ada di Kecamatan Panakkukang yakni PKBM SKHOLA TANPABATAS.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan salah satu program pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan yang diperuntukkan kepada warga negara yang tidak menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun alias putus sekolah, tidak menempuh pendidikan selama usia wajib belajar.

Komunitas Skholatanpabatas telah resmi menjadi salah satu PKBM yang bisa mengajukan pembelajarnya untuk mendapatkan ijazah sama dengan ijazah sekolah formal.

Jadi bagi siapa saja yang tidak punya ijazah SD, SMP, SMA sederajat, bisa masuk dalam SKHOLA TANPABATAS.

PKBM SKHOLA TANPABATAS

NPSN : P9970485

Alamat : Jl Haji Kalla No.73

Kode Pos : 90231

Desa/Kelurahan : Panaikang

Kecamatan/Kota (LN) : Kec. Panakukkang

Kab.-Kota/Negara (LN) : Kota Makassar

Propinsi/Luar Negeri (LN) : Prov. Sulawesi Selatan

Status Sekolah : SWASTA

Jenjang Pendidikan : PKBM

Naungan : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

No. SK. Pendirian : 01

Tanggal SK. Pendirian : 2012-09-10

No. SK. Operasional : 503/0006/PKBM/DPM-PTSP/VIII/2018

Tanggal SK. Operasional : 2018-07-06

Luas Tanah : 15 m2

Website: https://skholatanpabatas.org

Untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain:

1. Akta Notaris

2. NPWP

3. Susunan Badan pengurus

4. Sekretariat

5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved