Saksi Beberkan Sandiwara Wahyu Jayadi Setelah Bunuh Pegawai UNM
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar ini, Selasa (20/8/2019) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Sidang penyampaian keterangan saksi dalam kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar.
"Wahyu orang pertama kuingat saat istri saya saat itu tidak pulang. Ketika saya tanya, dia bilang tidak tahu," sambung Sukri.
Diketahui, sidang kedua kasus pembunuhan pegawai UNM ini berlangsung sekitar dua jam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, yaitu Muh Asri selaku hakim ketua, serta dua anggota Heriyanti dan Rusdhiana Andayani.
Sebelumnya Wahyu Jayadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Zulaeha Djafar.
Dosen ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar ini didakwa dengan sengaja menghabisi nyawa rekan kerjanya ini.
Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Halaman 2 dari 2