Diduga Konsumsi Narkoba Jenis ini, Rahmat Taqwa Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolrestabes Kombes Wahyu menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukum 4 sampai 20 tahun kurungannya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Legislator DPRD Makassar terpilih, Rahmat Taqwa Quraisy terancam penjara 4 hingga 20 tahun, karena terlibat narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus penangkapan Rahmat di Mapolrestabes, Selasa (20/8/2019) sore.
Kapolrestabes Kombes Wahyu menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukum 4 sampai 20 tahun kurungannya.
Bocah Angga Lagi Viral, Dikira Meninggal di Pinggir Jalan, Faktanya 3 Bulan Kabur Karena Takut Mama
Gadis 15 Tahun ini Diramai-ramai Teman Prianya, Disekap Dua Hari
Tomy Satria dan Hamzah Pangki Mulai Jajaki Komunikasi Politik Jelang Pilkada
"Iya, pelaku terancam kurungan penjara empat sampai dua puluh (20) tahun. Pasal 114 dan 112 itu yang bisa disampaikan ke rekan-rekan media," kata Kombes Wahyu.
Rahmat Taqwa, alumnus Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut, diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya, Jl Barukang pukul 00.30 Wita.
"Hasil tes urinnya positif narkoba, barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorilla juga ada diamankan. Sudah resmi kami tahan," ungkap Wahyu.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar amankan bukti, alat hisap sabu atau bong dari botol kaca, dua paket narkoba jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis.
Bocah Angga Lagi Viral, Dikira Meninggal di Pinggir Jalan, Faktanya 3 Bulan Kabur Karena Takut Mama
Gadis 15 Tahun ini Diramai-ramai Teman Prianya, Disekap Dua Hari
Tomy Satria dan Hamzah Pangki Mulai Jajaki Komunikasi Politik Jelang Pilkada
Menurut Kombes Wahyu, penangkapan Rahmat alias RT setelah tim Satresnarkoba Polrestabes melakukan penyelidikan dan pengembangan dari beberapa jaringan lain.
"Ini hasil penyelidikan dan pengembangan dari jaringan narkoba di Makassar, pelaku RT ini sebagai pengguna. Ya masih kami dalami lagi jaringan lainnya," tambahnya.
Saat rilis, Rahmat Taqwa alias RT terlihat mengenakan kemeja putih, baju kaos putih, celana jeans, rambut pendek, dan dikawal dua anggota polisi bersenjata lengkap.
Dia Rahmat Taqwa, hanya tunduk sembari mendengat keterangan dari Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo berikan keterangan kasus terdebut ke wartawan.
Diketahui, Rahmat Taqwa Qurais adalah Caleg DPRD Kota Makassar terpilih dari Dapil II. Meliputi, Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Bontoala dan Tallo. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: