Barang Bukti Legislatif Terpilih Makassar yang Ditangkap Polrestabes
Dari penangkapan, caleg partai berlambang Kakbah ini ditemukan dua saset klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dan dua linting tembakau
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rahmat Taqwa Qurasy (29), anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditangkap, Selasa (20/8/2019).
Peraih 4.432 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Makassar itu diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sekitar pukul 00.30 wita di rumahnya, Jl Barukang II, Makassar.
Dari penangkapan, caleg partai berlambang Kakbah ini ditemukan dua saset klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dan dua linting tembakau sintetis.
Di Depan Penyidik, Rahmat Ngaku Sudah 6 Bulan Konsumsi Sabu
Genjot Capaian Pendapatan Pajak, BKD Parepare Terapkan MPOS
TRIBUNWIKI: Ada 23 Taman Kanak-kanak di Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Ini 11 di Antaranya
Sebuah alat isap sabu lengkap dengan pireks kaca, sebuah sendok sabu dari pipet warna putih, dua buah korek api gas, serta sebuah kompor sabu dari botol.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan, pergantian calon terpilih sesuai regulasi PKPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih dilakukan apabila meninggal dunia.
Termasuk, kata Gunawan, mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Di Depan Penyidik, Rahmat Ngaku Sudah 6 Bulan Konsumsi Sabu
Genjot Capaian Pendapatan Pajak, BKD Parepare Terapkan MPOS
TRIBUNWIKI: Ada 23 Taman Kanak-kanak di Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Ini 11 di Antaranya
"Juga terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap," kata Gunawan, Selasa (20/8/2019).
Namun jika keputusan belum inkrah, lanjut Gunawan, tetap memungkinkan untuk dilantik, kecuali yang bersangkutan dipecat dari partainya.
"Iya, kalau dipecat sebelum pelantikan oleh partainya, penetapannya batal demi hukum," katanya.
Caleg yang sudah ditetapkan, namun kemudian menjadi terpidana, status penetapannya batal demi hukum," tegasnya kepada Tribun.
Informasi diperoleh Tribun, Rahmat Taqwa Qurasy yang pernah berjuang memenangkan Mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Hal itu terjadi pada Pilwali Makassar. Diduga mengenal dunia narkotika jenis sabu sejak maju sebagai calon anggota legislatif Makassar.
Ia bahkan sempat ditegur oleh orang-orang dekatnya terkait postur tubuhnya yang kian hari makin turun.
Diduga, faktor kerasnya pertarungan dan persaingan menuju Parlemen Makassar membuat Rahmat mengenal dunia itu. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: