Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Utara Terima SK Peta Perubahan Kawasan Hutan

Tak hanya itu, Luwu Utara juga menerima SK perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Lutra
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menerima surat keputusan (SK) peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, Senin (19/8/2019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menerima surat keputusan (SK) peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

Tak hanya itu, Luwu Utara juga menerima SK perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

200 Brimob Polda Sulsel Dikirim ke Papua Barat, 50 dari Bone

Belum Tersentuh Bantuan, Siswa Madrasah Mammeso Gowa Belajar di Ruang Tak Layak

CPNS 2019- Pendaftaran Simulasi CAT BKN Area Makassar & Palu, Registrasi di Link makassar.bkn.go.id

Nurdin Abdullah Desak Penegak Hukum Usut Bagi-bagi Proyek di Pemprov Sulsel

Perokok Dilarang Masuk di Batua Raya 7 Makassar

Peta diterima Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani didampingi Pelaksana Harian Kepala Bappeda Luwu Utara Suaib Mansur di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (19/8/2019).

SK bernomor SK.362/Menlhk/Setjen/Pla.0/5/2019 diserahkan Sesditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup.

"Ini ole-ole untuk masyarakat Luwu Utara," ucap Indah Putri.

Sebagai informasi, saat ini tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga sedang berada di Luwu Utara dalam rangka melaksanakan program perhutanan sosial.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menerima surat keputusan (SK) peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, Senin (19/8/2019).
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menerima surat keputusan (SK) peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, Senin (19/8/2019). (Humas Lutra)

Menurut data ada 80.000 hektare lahan potensial yang tersebar di 12 kecamatan dan 36 desa di Luwu Utara.

Indah Putri berharap program itu dapat diimplementasikan dalam kurun waktu 22 hari ke depan.

"Mengingat bahwa persoalan legalitas atau lahan yang dikuasai secara esistim oleh masyarakat kita yang bermukim di kawasan hutan menjadi penting untuk segera kita wujudkan," katanya. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

200 Brimob Polda Sulsel Dikirim ke Papua Barat, 50 dari Bone

Belum Tersentuh Bantuan, Siswa Madrasah Mammeso Gowa Belajar di Ruang Tak Layak

CPNS 2019- Pendaftaran Simulasi CAT BKN Area Makassar & Palu, Registrasi di Link makassar.bkn.go.id

Nurdin Abdullah Desak Penegak Hukum Usut Bagi-bagi Proyek di Pemprov Sulsel

Perokok Dilarang Masuk di Batua Raya 7 Makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved