Nurdin Abdullah Desak Penegak Hukum Usut Bagi-bagi Proyek di Pemprov Sulsel
"Siapa yang bagi bagi? Yang bagi-bagi itu harus di usut kejaksaan, atua polisi," katanya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang coba bermain proyek di Pemprov.
Hal tersebut disebutkan Nurdin, menanggapi pertanyaan wartawan terkait salah satu rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel jika adanya bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel.
"Siapa yang bagi bagi? Yang bagi-bagi itu harus di usut kejaksaan, atua polisi," katanya.
Aneh kata NA, jika orang lain yang berbuat dirinya yang diperiksa.
Perokok Dilarang Masuk di Batua Raya 7 Makassar
Dianggap Melanggar Kode Etik, KPU Sidrap Serahkan Sepenuhnya ke DKPP
Ketua Karang Taruna Bantaeng Ingin Bantaeng Festival Day Berkelanjutan
"Jangan kita yang dipanggil. Karena kita tidak pernah mau bagi-bagi," katanya, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, semua pihak yang berhubungan dengan pengadaan sudah panggil untuk profesional dan jangan pernah bermain proyek.
"Haikal (Plt Kabiro Pembangunan) sudah saya panggil, dan dia bersumpah bekerja profesional. Kondisi sekarang ini mungkin ada yang punya hak di ambil. Tapi gak tau saya, gak ngurus saya proyek" ujar NA.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Kadir Halid mengatakan bahwa hak angket sudah final.
Meski sebelumnya beredar kabar bahwa ada usulan perubahan, hal tersebut tidak dapat diubah.
"Tadi ada usulan beberapa fraksi bahwa masih ada beberapa perbaikan. Sebenarnya aturannya hak angket tidak boleh diubah hasilnya," kata Kadir, Senin (19/8/2019).
Perokok Dilarang Masuk di Batua Raya 7 Makassar
Dianggap Melanggar Kode Etik, KPU Sidrap Serahkan Sepenuhnya ke DKPP
Ketua Karang Taruna Bantaeng Ingin Bantaeng Festival Day Berkelanjutan
"Ini sudah keputusan. Ini bukan pansus biasa bukan pansus perda yang bisa dirubah pimpinan," kata Kadir dengan tegas.
Menurut Politisi Golkar mengaku siap memperbaiki narasi dari beberapa poin rekomendasi hak angket.
Tapi ia memastikan tidak akan mengubah subtansinya.
"Subtansinya tidak boleh diubah. Karena ini sudah disusun dan dibuat dalam bentuk laporan dari hasil pemeriksaan terperiksa," sebutnya
Semua resume berita acara pemeriksaan (BAP), hasil fakta persidangan dan kerangka alasan yuridis sudah ada dan akan dilampirkan dalam laporan angket.