Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi

Dua kali diantaranya mendapat tuguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai tidak prosedural ketik

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/tribun Timur
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan para pejabat lingkup Pemkab Takalar, Kamis (8/8/2019) lalu. 

"Semua yang kita lakukan atas masukan dari KASN," katanya ketika dikonfirmasi Tribun Timur.

Pernyataan Rahmansyah ini berbeda dengan keterangan dari  Muchtar Djaja (48) selaku mantan Lurah Pappa Kecamatan Pattallasssang.

Pria kelahiran 12 Maret 1971 ini mengaku didemisi tanpa kesalahan yang jelas.  Ia didemosi tanpa diberi sanksi, pemanggilan, ataupun surat teguran secara tertulis sebelumnya.

Ia menilai mutasi itu tidak sesui prosedural hingga akhirnya melapor ke Komisi ASN di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018 lalu. Hasilnya, Komisi ASN menilai ada kekeliruan dalam mutasi yang dilakukan Bupati Takalar.

Bupati Takalar Syamsari Kitta diminta meninjau kembali mutasi yang dilakukan dan mengembalikan sejumlah ASN yang telah didemosi.

"Jadi Komisi ASN turun ke Takalar. Rekomendasinya kami mesti dikembalikan ke posisi semula," imbuh Djaja.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved