Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi
Dua kali diantaranya mendapat tuguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai tidak prosedural ketik
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
"Semua yang kita lakukan atas masukan dari KASN," katanya ketika dikonfirmasi Tribun Timur.
Pernyataan Rahmansyah ini berbeda dengan keterangan dari Muchtar Djaja (48) selaku mantan Lurah Pappa Kecamatan Pattallasssang.
Pria kelahiran 12 Maret 1971 ini mengaku didemisi tanpa kesalahan yang jelas. Ia didemosi tanpa diberi sanksi, pemanggilan, ataupun surat teguran secara tertulis sebelumnya.
Ia menilai mutasi itu tidak sesui prosedural hingga akhirnya melapor ke Komisi ASN di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018 lalu. Hasilnya, Komisi ASN menilai ada kekeliruan dalam mutasi yang dilakukan Bupati Takalar.
Bupati Takalar Syamsari Kitta diminta meninjau kembali mutasi yang dilakukan dan mengembalikan sejumlah ASN yang telah didemosi.
"Jadi Komisi ASN turun ke Takalar. Rekomendasinya kami mesti dikembalikan ke posisi semula," imbuh Djaja.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: