Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi

Dua kali diantaranya mendapat tuguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai tidak prosedural ketik

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/tribun Timur
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan para pejabat lingkup Pemkab Takalar, Kamis (8/8/2019) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar dibawah kepemimpinan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're tercatat telah 13 kali melakukan mutasi pejabat.

Niat dan Tata Cara Mandi Taubat & Shalat Taubat, ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Sipakatau Band Juara Dua Lomba Band di Bantaeng Festival Day, Hadiahnya Digunakan Untuk Sekolah

Babak Pertama Selesai, PSM Unggul 2 Gol Atas Persib

Band Bantaeng Project Akan Bawakan 8 Lagu pada Penutupan Bantaeng Festival Day

21 Tim Pimnas UNM Finalisasi dan Presenter Poster

Dua kali diantaranya mendapat tuguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai tidak prosedural ketika itu.

Mutasi terakhir dilakukan pada Kamis (8/8/2019) dua pekan lalu. Sejumlah pejabat esolan II, III, hingga IV dilakukan pergeseran.

Pengamat Politik Kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar, Arqam Azikin menilai, teguran dan rekomendasi Komisi ASN adalah preseden buruk Pemerintah Takalar dibawah kepemimpinan Syamsari Kitta.

Akademisi Unismuh ini menilai, Syamsari Kita selaku kepada daerah semestinya menjalankan roda pemerintah seusai aturan dan regulasi.

"Sudah dua kali ditegur KASN itu pertanda preseden buruk dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Arqam kepada Tribun, Minggu (18/8/2019).

"Bupati Takalar mestinya paham regulasi dan tidak asal mutasi," sambungnya.

Arqam menjelaskan, Syamsari Kita sebagai kepala daerah memang memiliki kewenangan melakukan mutasi ASN. Akan tetapi, katanya, mutasi semestinya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan menjalankan pemerintahan mau-maunya, jangan melaksanakan pemerintahan itu seperti perusahan swasta," beber Arqam.

Dua rekomendasi Komisi ASN yang pernah dikeluarkan untuk Pemerintah Takalar yakni tertanggal 8 Oktober 2018 lalu bernomor R-2209-KASN/10/2019. Kedua, tertanggal 17 Juni 2019 bernomor B-1880/KASN/2019.

Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan para pejabat lingkup Pemkab Takalar, Kamis (8/8/2019) lalu.
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan para pejabat lingkup Pemkab Takalar, Kamis (8/8/2019) lalu. (Ari Maryadi/tribun Timur)

Pengkajian KPK Bentuk Peringatan Keras

Arqam Azikin menilai, pengkajian laporan mutasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk peringatan keras.

Berkas mutasi Pemkab Takalar kini dikaji oleh lembaga anti rasuah itu. Badan Kepegaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Takalar menyerahkan laporan mutasi pada Jumat 8 Agustus 2019 lalu.

"KPK meminta berkas Laporan mutasi pemkab Takalar, itu sudah jelas peringatan keras bagi Bupati Takalar," kata Arqam.

Berkas laporan mutasi Pemkab Takalar ini dikaji oleh Bagian Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Pengiriman berkas ini dilakukan atas permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkoordinasi dengan KPK.

Arqam Azikin menilai, Syamsari Kita selaku Bupati Takalar mesti sadar diri dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan pemerintahan.

Kedua, katanya, Syamsari Kita tidak boleh lagi mengulangi kesalahan tersebut.

"Kita apresiasi KPK memeriksa berkas laporan mutasi, bila ada dugaan pelanggaran hukum yang fatal akan berimplikasi ke proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan atas 13 mutasi ASN tersebut. 

Saat dihubungi reporter Tribun, Syamsari tidak menanggapi permintaan wawancara kami yang hendak bertanya soal kebijakan mutasinya.

"Tanya aja BKD," singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're menuturkan, 13 mutasi Pemkab Takalar dilakukan oleh Bupati Takalar.

Pria yang akrab disapa Aji Dede ini mengaku tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan mutasi ASN.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Mulai mutasi pertama sampai hari ini saya tidak dilibatkan," katanya kepada Tribun, Kamis (8/8/2019) lalu.

Penjelasan Kepala BKPSDM

Plt Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara berasalan surat yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah permintaan dari Pemkab Takalar.

Rahmansyah menuturkan, Pemkab Takalar meminta petunjuk Komisi ASN setiap kali hendak melakukan mutasi. Oleh karena itu, keluar surat dari Komisi ASN.

"Itu rekomendasi. Kita melapor ke sana, makanya ada rekomendasi. Itu (sudah sesuai) prosedur," katanya.

Rahmansyah menuturkan, penurunan jabatan atau demosi dilakukan berdasarkan beberapa indikator penilaian Pemkab Takalar. Demosi itu dilakukan setelah berkomunikasi dengan Komisi ASN.
 

"Semua yang kita lakukan atas masukan dari KASN," katanya ketika dikonfirmasi Tribun Timur.

Pernyataan Rahmansyah ini berbeda dengan keterangan dari  Muchtar Djaja (48) selaku mantan Lurah Pappa Kecamatan Pattallasssang.

Pria kelahiran 12 Maret 1971 ini mengaku didemisi tanpa kesalahan yang jelas.  Ia didemosi tanpa diberi sanksi, pemanggilan, ataupun surat teguran secara tertulis sebelumnya.

Ia menilai mutasi itu tidak sesui prosedural hingga akhirnya melapor ke Komisi ASN di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018 lalu. Hasilnya, Komisi ASN menilai ada kekeliruan dalam mutasi yang dilakukan Bupati Takalar.

Bupati Takalar Syamsari Kitta diminta meninjau kembali mutasi yang dilakukan dan mengembalikan sejumlah ASN yang telah didemosi.

"Jadi Komisi ASN turun ke Takalar. Rekomendasinya kami mesti dikembalikan ke posisi semula," imbuh Djaja.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved