Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi

Dua kali diantaranya mendapat tuguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai tidak prosedural ketik

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/tribun Timur
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan para pejabat lingkup Pemkab Takalar, Kamis (8/8/2019) lalu. 

Pengiriman berkas ini dilakukan atas permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkoordinasi dengan KPK.

Arqam Azikin menilai, Syamsari Kita selaku Bupati Takalar mesti sadar diri dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan pemerintahan.

Kedua, katanya, Syamsari Kita tidak boleh lagi mengulangi kesalahan tersebut.

"Kita apresiasi KPK memeriksa berkas laporan mutasi, bila ada dugaan pelanggaran hukum yang fatal akan berimplikasi ke proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan atas 13 mutasi ASN tersebut. 

Saat dihubungi reporter Tribun, Syamsari tidak menanggapi permintaan wawancara kami yang hendak bertanya soal kebijakan mutasinya.

"Tanya aja BKD," singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're menuturkan, 13 mutasi Pemkab Takalar dilakukan oleh Bupati Takalar.

Pria yang akrab disapa Aji Dede ini mengaku tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan mutasi ASN.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Mulai mutasi pertama sampai hari ini saya tidak dilibatkan," katanya kepada Tribun, Kamis (8/8/2019) lalu.

Penjelasan Kepala BKPSDM

Plt Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara berasalan surat yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah permintaan dari Pemkab Takalar.

Rahmansyah menuturkan, Pemkab Takalar meminta petunjuk Komisi ASN setiap kali hendak melakukan mutasi. Oleh karena itu, keluar surat dari Komisi ASN.

"Itu rekomendasi. Kita melapor ke sana, makanya ada rekomendasi. Itu (sudah sesuai) prosedur," katanya.

Rahmansyah menuturkan, penurunan jabatan atau demosi dilakukan berdasarkan beberapa indikator penilaian Pemkab Takalar. Demosi itu dilakukan setelah berkomunikasi dengan Komisi ASN.
 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved