KPK Didesak Usut Fakta-fakta Sidang Hak Angket
Menurut Peneliti Administrasi Keuangan Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, selama proses sidang berlangsung
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Sedangkan untuk pembentukan pokja pengadaan barang dan jasa, Linda menegaskan bahwa ini harus dilakukan secara profesional.
Idealnya lanjut Linda, pokja itu tidak boleh merangkap ke OPD lain, dan mereka (Pokja) harus melakukan review terkait paket proyek yang ada di Pemprov Sulsel agar tidak ganda.
"Setelah kami paparan kepada Pansus, mereka merasa sudah terjawab apa yang mereka ingin tanyakan," katanya.
Atas pertemuan itu, Linda pun mengapresiasi kepada Pansus yang telah melakukan pengawasan demi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Linda mengharapkan, Pansus juga memberikan dokumen atas rekomendasi hasil hak angket ke KPK.
Hal tersebut bertujuan, agar kekurangan yang ada di Pemprov Sulsel, akan disampaikan ke Pemprov Sulsel melalui KPK.
"Kiranya kami juga disampaikan apa rekomendasinya, sebagai bahan pertimbangan kami yang melakukan pendampingan ke Pemprov Sulsel," tambahnya.