KPK Didesak Usut Fakta-fakta Sidang Hak Angket
Menurut Peneliti Administrasi Keuangan Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, selama proses sidang berlangsung
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tak tinggal diam melihat fakta-fakta sidang hak angket yang digelar oleh Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (18/8/2019).
Menurut Peneliti Administrasi Keuangan Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, selama proses sidang berlangsung disinyalir terdapat indikasi penyelahgunaan wewenang dan temuan keuangan saat sidang angket berlangsung.
"Menjadi perhatian saya adalah adanya komentar dari Korsupgah KPK, soal fakta sidang yang disebut bukan temuan hukum. Ini tentu mengurangi semangat anti korupsi kami. Lader penindakan dan pengawasan justeru ada pada kesimpulan," kata Bastian.
Ia menyebutkan jika hasil sidang hak angket tidak dibawah ke ranah hukum, akan melemahkan semangat para aggota dewan sebagai pengawasan.
Padahal lanjut dia, pemerintah telah mengatur melalui aturan Majelis Perwakilan Rakyat di UU nomor 2 tahun 2018, pasal 316 ayat 1 tentang DPRD, dengan pungsinya : legislasi, anggaran dan pengawasan.
Bastian pun mengaku apresiasi kepada Pansus DPRD Sulsel karena menjalankan pungsinya sebagai pengawasan.
"Harusnya semua pihak berterima kasih kepada DPRD karena bisa melakukan pengawasan. Hal yang ditutup-tutupi oknum bisa mencuat dalam sidang itu," katanya
Sebelumnya, Kordinator Korsupgh KPK Wilayah Sulawesi, Dwi Aprilia Linda, mengatakan bahwa fakta sidang hak angket bukan temuan hukum.
Linda mengaku hal ini juga telah ia sampaikan kepada Pansus DPRD Sulsel, saat melakukan audiens di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Kalau rekomendasi KPK secara hukum tidak ada. Kita juga tidak bisa lakukan pendalaman, lantaran tidak adanya aduan dan dokumen untuk syarat pendalaman kasus," ujar Linda.
Ia mengatakan sejumlah pertanyaan dilayangkan Pansus di kantor rasuah itu, diantaranya soal pencopotan pejabat Pemprov Sulsel, dan konsolidasi pengadaan.
Terkait dengan rekomendasi pencopotan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon II, itu dibenarkan oleh Linda.
KPK merekomendasikan ke Gubernur untuk mencopot pejabat yang di indikasi melakukan tindakan yang berlawanan hukum.
"Memang ada berapa pejabat yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi," ujarnya.
Menurut dia, sanksi yang diberikan oleh oknum pimpinan OPD itu atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas temuan penyalahgunaan keuangan daerah.
Sedangkan untuk pembentukan pokja pengadaan barang dan jasa, Linda menegaskan bahwa ini harus dilakukan secara profesional.
Idealnya lanjut Linda, pokja itu tidak boleh merangkap ke OPD lain, dan mereka (Pokja) harus melakukan review terkait paket proyek yang ada di Pemprov Sulsel agar tidak ganda.
"Setelah kami paparan kepada Pansus, mereka merasa sudah terjawab apa yang mereka ingin tanyakan," katanya.
Atas pertemuan itu, Linda pun mengapresiasi kepada Pansus yang telah melakukan pengawasan demi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Linda mengharapkan, Pansus juga memberikan dokumen atas rekomendasi hasil hak angket ke KPK.
Hal tersebut bertujuan, agar kekurangan yang ada di Pemprov Sulsel, akan disampaikan ke Pemprov Sulsel melalui KPK.
"Kiranya kami juga disampaikan apa rekomendasinya, sebagai bahan pertimbangan kami yang melakukan pendampingan ke Pemprov Sulsel," tambahnya.