Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Terhadap Gubernur Ditunda, Ini Alasanya
"Sebenarnya hari ini dilakukan paripurna tapi karena masih ada perbaikan perbaikan jadi nanti hari senin baru paripurna laporan panitia angket kepada
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rapat paripurna hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan terhadap dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman, ditunda.
Rapat yang sedianya dilaksanakan dengan agenda laporan hasil pimpinan panitia khusus (pansus) hak angketJumat (16/08/2019),diundur Senin depan.
"Sebenarnya hari ini dilakukan paripurna tapi karena masih ada perbaikan perbaikan jadi nanti hari Senin baru paripurna laporan panitia angket kepada pimpinan DPR," kata Ketua Pansus DPRD Sulsel Kadir Halid.
Kedai Madu Sulawesi Ikut Ramaikan Pekan Ekonomi Syariah Makassar 2019
Sambut Bulan Pemuda, KNPI Sulsel Bahas SDM Berkualitas Bareng Gubernur NA
Hari Kedua Prosesi PMB 2019, Rektor UNM Husain Syam Datangi Maba di 9 Fakultas dan Berikan Hal Ini?
Menurut Kadir susunan dan penulisan dalam draf resume berita acara pemeriksaan dari hasil penyelidikan butuh perbaikan sebelum dibawa ke dalama rapat paripurna.
Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan dar9 hasil kesimpulan panitia angket terbukti terjadi pelanggaran undang-undang.
Baik undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang undamg nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Kedai Madu Sulawesi Ikut Ramaikan Pekan Ekonomi Syariah Makassar 2019
Sambut Bulan Pemuda, KNPI Sulsel Bahas SDM Berkualitas Bareng Gubernur NA
Hari Kedua Prosesi PMB 2019, Rektor UNM Husain Syam Datangi Maba di 9 Fakultas dan Berikan Hal Ini?
Undang undamg nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
Hal itu berarti masuk dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: