Kesimpulan Hak Angket Gubernur dan Wagub Sulsel, Pansus Usulkan ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian
Dari hasil rapat tertutup yang digelar di gedung DPRD Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar , Kamis (15/08/2019)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah merampungkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.
Dari hasil rapat tertutup yang digelar di gedung DPRD Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar , Kamis (15/08/2019) malam hingga Jumat sekitar pukul 00.45 Wita memutuskan tujuh poin rekomendasi.
Rapat Finalisasi Hak Angket Gubernur dan Wagub Sulsel Diwarnai Interupsi
Fraksi PKS dan PDIP Tak Setuju 7 Poin Hak Angket
Ini Pengalaman Rizky Tegar Saputra Saat Jadi Anggota Paskibraka 2018
Video Detik-detik Polisi Dibakar Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Cianjur, Kronologi Kejadian
Sambut Kemerdekaan RI, Masika ICMI Sulsel Selenggarakan Dialog Kebangsaan
Hanya saja dari tujuh poin kesimpulan hasil penyelidikan selama satu bulan lebih, baru satu poin kesimpulan atau rekomendasi yang dibeberkan kepada awak media.
"Ada tujuh poin, salah satunya adalah mengusulkan kepada aparat penegak hukum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan dan Kepolisian," kata Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid usai pembacaan kesimpulan.
Politisi Partai Golkar ini menyebut usulan aparat kepenegak hukum (APH) guna ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan.
Sementara enam poin lainnya masih dirahasiakan. Adik kandung dari Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Nurdir Halid meminta kepada awak media untuk mengetahui keenam poin pada rapat paripurna yang digelar Jumat (16/08/2019), siang.
Dia mengatakan dari tujuh poin ini ada dua anggota Pansus dari Fraksi PKS dan PDI tidak setujuh terhadap poin kesimpulan tersebut.
"Dia tidak setuju, dan serahkan kepada saya dan membuat sendiri soal kesimpulan dan pandangan," tututnya.
Tapi kata Kadir kedua anggota Pansus inj tak menyebut poin yang mana mereka tidak setujui. "Dia tidak bilang," sebutnya lagi.
Sekedar diketahui pemeriksaan hakangket DPRD bergulir sejak 8 Juli 2019. Hingga berakhir 5 Agustus 2019 pansus sudah memeriksa sekitar 40 orang termasuk mendatangkan beberapa ahli.
Adapun lima poin landasan hak angket yang diduga dilanggar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Pertama terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan pejabat tertentu.
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Kelima, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/merampungkan-hasil-penyelidikan-dugaan.jpg)