Hari Ini Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Putuskan Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi
Hari ini Kamis (15/08/2019, Panitia Angket akan memutuskan kesimpulan dan rekomendasi terkait temuan dan kebijakan yang diduga dilanggar ditubuh pemer
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Proses penyelidikan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan memasuki babak akhir.
Hari ini Kamis (15/08/2019, Panitia Angket akan memutuskan kesimpulan dan rekomendasi terkait temuan dan kebijakan yang diduga dilanggar ditubuh pemerintahan Provinsi Sulsel.
PLN ULP Bantaeng Pamerkan Keunggulan Kompor Induksi di Bantaeng Festival Day
Mantan Artis CIlik Terjun ke Film Dewasa 18+, Tentang Cinta Menggebu yang Berbahaya
Begini Kronologi Tewasnya Dua Pekerja Tower Asal Maros di Jeneponto
TRIBUNWIKI: Jadi Pemeran Dalam Film Bebas, Ini Profil dan Perjalanan Karier Marsha Timothy
APBD Perubahan Gowa 2019 Capai Rp47 Miliar.
"Hari Kamis (hari ini) kita merampungkan dari seluruh kesimpulan kesimpulan rekomendasi angket tersebut," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Sulsel Kadir Halid.
Kesimpulan dan rekomendasi merupakan usulan dari hasil analisa seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel terhadap fakta fakta persidangan.
Pansus Hak Angket DPRD Sulsel diketahui berjumlah 20 orang yang diwakili masing masing Fraksi.
Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat 3 orang, Fraksi NasDem, PPP dan Fraksi PAN masing-masing 2 orang.
Fraksi PKS, PDIP, Hanura, dan Fraksi Ummat Bersatu masing-masing 1 orang
Dar hasil kesimpulan dan rekomendasi tersebut kemudian akan dilaporkan ke pimpinan DPRD disertai seluruh bukti bukti yang ditemukan.
"Dari pimpinan kami akan minta melakukan rapat paripurna," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan kesimpulan dan rekomendasi tergantung dari hasil rapat internal yang dilaksanakan hari ini.
"Rekomendasi itu misalnya bisa saja ke Mahkamah Agung untuk pemakzulan," kata Politisi Partai Golkar tersebut.
Bahkan rekomendasi itu bisa sampai masuk ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kalau ada unsur kerugian negara disitu, rekomendasinya seperti itu," sebutnya.
Selain itu, pansus juga mengeluarkan rekomendasi berupa pencopotan atau pemberhentian sebagai pejabat . "Bahkan bisa dibehentikan jadi PNS," tegasnya.
Kendati demikian, Kadir mengaku menyerahkan semua pada hasil rapat nantinya. Tetapi dari fakta persidangan kata dia mengakui terbukti banyak pelanggaran ditubuh pemerintahan pemprov. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-hak-angket-pansus-angket-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-dprd-sulsel.jpg)