Satpol PP Luwu Timur Cari Ballo Jelang HUT RI
Selain THM, Satpol PP dibantu personil Polres Luwu Timur dan penyidik pegawai begeri sipil juga mendatangi warung
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur gencar melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Wasuponda dan Towuti.
Selain THM, Satpol PP dibantu personil Polres Luwu Timur dan penyidik pegawai begeri sipil juga mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras atau miras.
Kegiatan guna menegakkan peraturan daerah (perda) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penertiban di dua kecamatan itu dilaksankan pada Jumat (9/8/2019).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Baharuddin mengatakan kegiatan merespon laporan masyarakat terkait aktifitas THM dan warung.
"Ini berdasarkan perintah Kepala Satpol PP, Indra Fawzy," kata Baharuddin kepada TribunLutim.com, Rabu (14/8/2019).
Ini sesuai amanah Perda Luwu Timur No 3 tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam operasi itu, ditemukannya minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Draft Beer, Guinness, Panther Black Beer, dan minuman tradisional jenis Ballo.
Berdasarkan temuan itu, pemilik warung diberikan surat pernyataan untuk tidak beroperasi atau menjual minuman beralkohol sampai memiliki ijin usaha.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19