Jadi Pengedar Sabu, Pengusaha Rumah Makan di Pasangkayu di Ringkus Polisi
Pelaku berinisial U (42) seorang pengusaha rumah makan, diringkus di warung pinggir jalan miliknya sekitar Pukul 21.45 Wita.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Polres Mamuju Utara (Pasangkayu) ringkus satu bandar barkoba di Dusun Lame Ambo, Kecamatan Lariang, Minggu (12/8/2019) malam.
Pelaku berinisial U (42) seorang pengusaha rumah makan, diringkus di warung pinggir jalan miliknya sekitar Pukul 21.45 Wita.
Anggaran Bundaran City Center Tanggul Sungai Malili Bernilai Puluhan Miliar Direvisi
Galih Ginanjar di Penjara Anaknya King Faaz Dibuli Ikan Asin di Sekolah Sonny Septian Lakukan Ini
Jennifer Jill Dilarang Pecicilan Selama Kandung Anak Ajun Perwira, Ngotot Mau Anak Cewek, Positif?
Gempabumi Tektonik Berkekuatan 4,9 Magnitudo Guncang Jember, Ini Penjelasan Resmi BMKG
Polres Luwu Utara Sembelih 16 Sapi dan 3 Kambing
Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian mengungkapkan, pelaku berhasil diciduk setelah dilakukan penyekidikan oleh personelnya di lapangan.
"Setelah meyakini bahwa tersangka berada di dalam warung, personel langsung melakukan penyergapan dan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,"ujarnya.
Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap, karena di dalam warung milik tersangka ditemukan sejumlah bukti usai dilakukan penggeledahan.

"Kami amankan 16 saset berisi kristal bening diduga sabu, 9 saset kecil berisi kristal bening yang di duga sabu,"ungkapnya.
Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit handphone android Samsung, satu buah pireks, dua buah korek gas dan satu buah timbangan.
"Tetsangka sudah lama kita pantau, dan tersangka tertangkap dengan barang bukti sebanyak 25 saset sedang dan kecil dengan berat sekitar 15 gram,"ujarnya.
Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara
"Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Uundang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,"tuturnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita tribun-timur.com
di Whatsapp Via Tautan Ini
Follow akun instagram Tribun Timur: