Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Pengedar Sabu, Pengusaha Rumah Makan di Pasangkayu di Ringkus Polisi

Pelaku berinisial U (42) seorang pengusaha rumah makan, diringkus di warung pinggir jalan miliknya sekitar Pukul 21.45 Wita.

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Matra
Pelaku saat digiring anggota Polres Mamuju Utara ke ruangan tahanan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Polres Mamuju Utara (Pasangkayu) ringkus satu bandar barkoba di Dusun Lame Ambo, Kecamatan Lariang, Minggu (12/8/2019) malam.

Pelaku berinisial U (42) seorang pengusaha rumah makan, diringkus di warung pinggir jalan miliknya sekitar Pukul 21.45 Wita.

Anggaran Bundaran City Center Tanggul Sungai Malili Bernilai Puluhan Miliar Direvisi

Galih Ginanjar di Penjara Anaknya King Faaz Dibuli Ikan Asin di Sekolah Sonny Septian Lakukan Ini

Jennifer Jill Dilarang Pecicilan Selama Kandung Anak Ajun Perwira, Ngotot Mau Anak Cewek, Positif?

Gempabumi Tektonik Berkekuatan 4,9 Magnitudo Guncang Jember, Ini Penjelasan Resmi BMKG

Polres Luwu Utara Sembelih 16 Sapi dan 3 Kambing

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian mengungkapkan, pelaku berhasil diciduk setelah dilakukan penyekidikan oleh personelnya di lapangan.

"Setelah meyakini bahwa tersangka berada di dalam warung, personel langsung melakukan penyergapan dan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,"ujarnya.

Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap, karena di dalam warung milik tersangka ditemukan sejumlah bukti usai dilakukan penggeledahan.

Pelaku saat digiring anggota Polres Mamuju Utara ke ruangan tahanan
Pelaku saat digiring anggota Polres Mamuju Utara ke ruangan tahanan (Humas Polres Matra)

"Kami amankan 16 saset berisi kristal bening diduga sabu, 9 saset kecil berisi kristal bening yang di duga sabu,"ungkapnya.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit handphone android Samsung, satu buah pireks, dua buah korek gas dan satu buah timbangan.

"Tetsangka sudah lama kita pantau, dan tersangka tertangkap dengan barang bukti sebanyak 25 saset sedang dan kecil dengan berat sekitar 15 gram,"ujarnya.

Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Uundang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,"tuturnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan Berita tribun-timur.com

di Whatsapp Via Tautan Ini

 http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved