Setelah Kasus Dokter Romi, Lagi CPNS Diminta Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lolos, Kok Bisa?
Setelah kasus pembatalan status CPNS Dokter Romi di Solok Selatan, kasus CPNS yang sudah dinyatakan lulus malah diminta mengundurkan diri mencuat lagi
TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah kasus pembatalan status CPNS Dokter Gigi Romi di Solok Selatan, kasus CPNS yang sudah dinyatakan lulus malah diminta mengundurkan diri mencuat lagi.
Kali ini menimpa Arsal Fatra Yoga Pratama (29). Arsal aadalah peserta CPNS 2018 yang mendaftar ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Warga Jalan Purabaya, Padalarang ini diminta mengundurkan diri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat meski telah lolos seleksi hingga tahap akhir.
Arsal mengatakan, dalam seleksi CPNS tersebut ia mendaftar ke Dinas Perikanan dan Peternakan KBB untuk mengisi jabatan Paramedik Veteriner Terampil.
Baca: KABAR GEMBIRA untuk Dokter Romi, Bupati Solok Selatan Akhirnya Minta Maaf,Siap Angkat Jadi CPNS Lagi
Baca: Bukan Diskriminasi Difabel, BKN Ungkap Catatan Dokter yang Jadi Alasan Status CPNS Dokter Romi Batal
Baca: Beri Peringatan! BKN Ungkap Identitas Oknum Penyebar Hoaks CPNS 2019, Ternyata Berasal dari Sidrap
Namun setelah lolos, tiba-tiba ia disuruh mengundurkan diri dengan alasan ijazahnya tidak sesuai dengan persyaratan.

"Pemkab Bandung Barat menyuruh saya untuk mengundurkan diri, setelah dinyatakan lolos dengan membuat surat pernyataan karena masalah ijazah. Dalam persyaratan ijazahnya harus D3 sedangkan ijazah saya S1," ujarnya saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Jumat (9/8/2019).
Menurutnya, apabila masalahnya ada kesalahan dalam ijazah, seharusnya saat seleksi administrasi sudah dinyatakan tidak lolos, tetapi buktinya dalam seleksi ia bisa lolos hingga tahap akhir, bahkan ia tinggal menunggu keluar Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca: SSCASN BKN-Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gaji Terbaru
"Pas seleksi administrasi juga gak ada masalah, saya upload ijazah S1 berhasil, makanya bisa lolos hingga tahap akhir. Tetapi setelah lolos hingga tahap akhir kenapa disuruh mengundurkan diri," katanya.
Bahkan yang paling membuat dirinya kesal, jabatan yang seharusnya ia emban malah diisi oleh peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, sehingga ia terus memperjuangkan untuk mendapatkan haknya sebagai CPNS di Pemkab Bandung Barat.
"Tapi tetap tidak bisa, saya juga sudah lapor ke Pak Wabup Hengky Kurniawan dan belau sudah memanggil pihak BKPSDM. Hanya saja hingga saat ini belum ada solusi karena memang sudah tidak bisa," ujar pria lulusan Unpad jurusan Peternakan ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas membenarkan pihaknya membatalkan kelulusan seleksi CPNS dari peserta tersebut karena memang tidak sesuai dengan jenjang pendidikan.
"Memang saat seleksi yang bersangkutan lolos dari seleksi administrasi, SKD, SKB. Hanya pas pemberkasaan NIP ditemukan jenjang pendidikannya tidak sesuai dan kami juga sudah konsultasi ke BKN," katanya.
Setelah konsultasi, kata dia, karena posisi yang dibutuhkan untuk jenjang D3 sedangkan yang bersangkutan S1, maka kelulusannya harus dibatalkan karena berpangaruh dengan tingkatan golongan PNS.
"Itu juga berpangaruh sama aplikasi penetapan NIP kami tidak bisa memasukan ijazah sarjana di formasi D3 karena ruang untuk golongan PNS pasti berbeda," katanya.
Baca: LENGKAP! Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai Oktober, Formasi dan Bocoran Kisi-kisi SKD dan SKB
Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) 2019, 3 Faktor Gagal Seleksi Administrasi, Siapkan Syarat ini
Baca: Inilah 2 Formasi Prioritas Penerimaan CPNS 2019, Perhatikan 7 Alur dan 5 Dokumen Wajib CPNS dan PPPK
Syarat Dasar Pelamar CPNS
