Lecehkan Anak di Bawah Umur, Warga di Pasangkayu Diringkus Polisi
Korban berinisial B (11), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku telah dicabuli.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Warga Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, KH (57) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial B (11), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku telah dicabuli.
Sebelum Uki Noah, Tiga Personel Peterpan yang Kini Bernama Noah Lebih Duluan Hengkang, Kenapa?
Masjid Jabal Nur Muhammadiyah Maccini Bakal Sembelih 31 Sapi Kurban
10 Nama Kader PDIP Diusul Megawati Menteri Jokowi Adik Prabowo Hasim Djojohadikusomo dari Gerindra?
Lengkap Rekap Transfer Pemain Liga Inggris Musim 2019-2020, Arsenal Datangkan David Luiz, Terboros?
Lengkap Rekap Transfer Pemain Liga Inggris Musim 2019-2020, Arsenal Datangkan David Luiz, Terboros?
Hal ini terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roejito mengatakan, tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Mamuju.
"Pelakunya sudah kami amankan di tahanan Mapolres Mamuju Utara. Sudah dilakukan interogasi, dan mengakui melakukan pelecehan anak di bawah umur," kata Rubertus dalam rilisnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (9/8/2019).
Rubertus menjelaskan, kasus pelecehan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat korban berada disekitar rumah pelaku bermain handphone dengan menumpang wifi.
"Pelaku dengan pikiran pornonya tiba – tiba memangil korban masuk ke dalam kamar rumah, korban masih polos apalagi diiming-imingi uang, dan langsung gerayangi tubuh korban,"ujarnya.
Dikatakan, usai melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak di bawah umur, pelaku menghadiahi uang Rp 5 ribu rupiah kepada korban.

" Mendengar peristiwa tersebut atas aduan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,"ucapnya.
Rubertus mengungkapkan, pelaku terancam dengan pasal pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancanan hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatan pelaku, diancam hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Sebelum Uki Noah, Tiga Personel Peterpan yang Kini Bernama Noah Lebih Duluan Hengkang, Kenapa?
Masjid Jabal Nur Muhammadiyah Maccini Bakal Sembelih 31 Sapi Kurban
10 Nama Kader PDIP Diusul Megawati Menteri Jokowi Adik Prabowo Hasim Djojohadikusomo dari Gerindra?
Lengkap Rekap Transfer Pemain Liga Inggris Musim 2019-2020, Arsenal Datangkan David Luiz, Terboros?
Lengkap Rekap Transfer Pemain Liga Inggris Musim 2019-2020, Arsenal Datangkan David Luiz, Terboros?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turun Tangan di Kasus Polisi Tembak TNI di RM Cafe, 5 Perintah |
![]() |
---|
Siapa Petinggi Bintang 4 yang Adukan SBY ke Presiden Jokowi Menunggangi dan Mendanai Aksi 212? |
![]() |
---|
Bripka CS Pelaku Penembakan di Bar Cengkareng Dipecat Tak Hormat, Reaksi Pangdam Jaya |
![]() |
---|
Dapat Kabar dari Jember Ashanty Meninggal Dunia Karena Covid-19, Anang Hermansyah Sangat Kaget |
![]() |
---|
Masih Ingat Sosok Yusuf Subrata? Dulu Tak Marah Istrinya Cut Tari Berzina Ariel NOAH, Kabarnya Kini |
![]() |
---|