Pacar Selingkuh, Pria ini Sebar Video dan Foto Asusila
Jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R dalam dakwaanya menerangkan, kasus yang menjerat Daji terjadi pada Mei 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria bernama Daji Rahman warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, harus duduk di kursi terdakwa di pengadilan Negeri Bale Bandung karena tindak pidana mengunggah video asusila.
Jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R dalam dakwaanya menerangkan, kasus yang menjerat Daji terjadi pada Mei 2019.
Awalnya, ia berpacaran dengan dengan seorang perempuan bernama Wn.
Dekranasda Gowa Turut Meriahkan Sulsel Maraja 2019
TRIBUNWIKI: Ramai Momo Twice Dekat dengan Heechul Super Junior, Ini Profilnya
Mahasiswa IPPM Pangkep Demo di Jalan Raya Tuntut Nilai Ganti Rugi Lahan Jalur Rel Kereta Api
"Pada Mei 2019, Wn (korban) diberi tahu adik kandung dan rekannya karena akun instagram Wn mengunggah foto Wn sedang telanjang," ujar Jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/8).
Saat dicek, Wn terkejut karena akun instagramnya memang mengunggah foto dirinya sedang telanjang.
Padahal, kata jaksa, Wina tidak pernah mengunggah foto tersebut.
"Kemudian Wn mengirim pesan pada terdakwa yang berisi himbauan untuk tidakmacam-macam. Namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan Wn,"ujar Agus.
Setelah dikirimi pesan permintaan itu, perbuatan terdakwa malah menjadi-jadi.
Terdakwa membuat tiga akun instagram palsu seolah-olah milik Wn.
Dekranasda Gowa Turut Meriahkan Sulsel Maraja 2019
TRIBUNWIKI: Ramai Momo Twice Dekat dengan Heechul Super Junior, Ini Profilnya
Mahasiswa IPPM Pangkep Demo di Jalan Raya Tuntut Nilai Ganti Rugi Lahan Jalur Rel Kereta Api
"Di ketiga akun itu, terdakwa memposting foto serta video asusila Wn," ujar jaksa.
Belakangan diketahui, kata jaksa, perbuatan terdakwa itu didasari dendam pribadi antara dirinya dengan Wn yang sempat berpacaran.
"Perbuatan terdakwa marah dan ingin mempermalukan Wn karena saksi Wn berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," ujar dia.
Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menyebut perbuatan terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video asusila hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.
"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan berupa hubungan seksual dan ketelanjangan," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Djai Rahman dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
