Setelah PLN, Tamsil Linrung Soroti Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Sulsel
Apresiasi itu setelah warga menolak lahanya dilintasi proyek pembangunan rel kereta api.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
Tamsil menilai, kerugian akibat pemadam listrik itu mencapai triliunan rupiah. Belum lagi puluhan juta masyarakat dikerugikan.
"Komisi VII meminta pertanggungjawaban PLN, tidak cukup permohonan maaf," tegas Tamsil, Senin (5/8/2019).
Tamsil menambahkan, kompensasi akibat kelalaian PLN telah diatur dan mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Lalu, kata Tamsil, dijabarkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 27 Tahun 2017.
"Pasal 6 jelas tentang kewajiban PLN memberi kompensasi. Angka kompensasinya juga tertuang disana," kata Tamsil. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: