Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah PLN, Tamsil Linrung Soroti Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Sulsel

Apresiasi itu setelah warga menolak lahanya dilintasi proyek pembangunan rel kereta api.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Setelah PLN, Tamsil Linrung Soroti Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Sulsel
Tamsil Linrung
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tamsil Linrung.

Tamsil menilai, kerugian akibat pemadam listrik itu mencapai triliunan rupiah. Belum lagi puluhan juta masyarakat dikerugikan.

"Komisi VII meminta pertanggungjawaban PLN, tidak cukup permohonan maaf," tegas Tamsil, Senin (5/8/2019).

Tamsil menambahkan, kompensasi akibat kelalaian PLN telah diatur dan mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Lalu, kata Tamsil, dijabarkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 27 Tahun 2017.

"Pasal 6 jelas tentang kewajiban PLN memberi kompensasi. Angka kompensasinya juga tertuang disana," kata Tamsil. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved