Dalami Kasus Korupsi Hibah Bawaslu, Polres Bone Mulai Periksa Panwascam
Kini, dua penyelenggara Pilkada serentak 2018, KPU Kabupaten Bone dan Bawaslu Bone diselidiki dalam penggunaan anggaran dana hibahnya.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Penggunaan anggaran di Pilkada serentak 2018 lalu di Kabupaten Bone, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan(Sulsel) menyisakan masalah.
Kini, dua penyelenggara Pilkada serentak 2018, KPU Kabupaten Bone dan Bawaslu Bone diselidiki dalam penggunaan anggaran dana hibahnya.
Terbaru, penyidik tindak pidana Korupsi Polres Bone memanggil tiga orang yang pernah jadi Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada serentak 2018 lalu.
Mereka adalah mantan Ketua Panwascam Palakka Munandar, mantan Ketua Panwascam Tanete Riattang Timur Andi Syamsuddin, dan mantan Ketua Panwascam Bengo H Abdullah.
Mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Bone di Ruang Tipidkor Polres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Watampone, Senin (5/8/2019).
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohammad Pahrun menuturkan pihaknya melakukan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana hibah pilkada 2018 lalu dalam bentuk kegiatan bimtek yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bone.
"Hari ini ada tiga dipanggil penyidik yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwascam, ada Palakka, Tanete Riattang Timur dan Bengo, mereka itu kita panggil untuk melakukan klarifikasi adanya loporan masuk dugaan dugaan penyalahgunaan anggaran Bimtek di Bawaslu Bone," kata Iptu Mohammad Pahrun kepada tribunbone.com, Senin (5/8/2019).
Mantan Kanit Tipidkor Polres Bone menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten itu, melakukan bimtek tiap tiap kecamatan yang harusnya menjadi kewenangan mengelola anggaran bimtek tersebut panwascam namun diambil alih pihak Bawaslu Kabupaten Bone.
"Nilainya anggaran bimtek itu, 3,1 Milliar. Jika memang terbukti pihak Panwaslu telah menyalahgunakan wewenangnya. Anggaran yang semestinya dikelola oleh panwascam, diambil alih oleh Bawaslu,"jelasnya.
"Jadi buka cuma tiga orang ini kita panggil, semuanya nanti akan kita panggil, hanya saja hari ini kami baru panggil tiga orng saja sisanya itu besok dan seterusnya. Kami juga sudah memeriksa bendahara terkait laporan pertanggungjawaban bimtek itu," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menuturkan pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Bone.
"Kasus laporan Bawaslu tetap lanjut masih sementara proses, kalau KPU Bone diambil alih Polda," kata Kadarislam kepada tribunbone.com terpisah.
Diketahui, pemerintah Kabupaten Bone, Sulsel, memberikan hibah Rp 18 miliar untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bone.
Anggaran untuk pengawasan Pilkada Bone dan Pilgub Sulsel 2018 disalurkan Rp 2,6 miliar pada tahun 2017 dan Rp16 miliar pada tahun 2018.
Sementara itu, penggunaan dana hibah yang dilakukan KPU Bone ditangani Polda Sulawesi Selatan(Sulsel).
Polda mendalami dugaan korupsi dana hibah puluhan miliar yang digunakan KPU Kabupaten Bone.
Kasus itu awalnya ditangani Polres Bone, namun diambil alih Polda Sulsel dengan alasan adanya kesamaan dengan kasus KPU Kota Makassar yang juga ditangani Polda Sulsel.
Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Bone dan Pilgub Sulsel tahun anggaran 2018.
"Masih pengumpulan bahan keterangan)," kata Plt Kanit Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, Sabtu (03/08/2019) kemarin.
Ia menyebut kasus itu masih terus dilakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen guna mengetahui kerugian keuangan negara.
"Kita masih menelusuri fakta-faktanya, hingga nantinya dilakukan pemeriksaannya," tambahnya.
Diketahui, pada pelaksanaan Pilkada Bone tahun 2018 KPU Bone mendapat bantuan anggaran hibah sebesar Rp71 miliar.
Di mana dari total Rp71 miliar yang diterima tersebut dana sebesar Rp57 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Bone dan dana sebesar Rp 14 miliar berasal dari Pemprov Sulsel.
Kasus dugaan korupsi di penyelenggara Pemilu tersebut, bukanlah pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya Sekretaris KPU Bone Alimin Arsyad sudah diberhentikan lantaran kasus korupsi yang melibatkannya beberapa tahun yang lalu.
Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone tahun 2012-2013.
Selain Alimin, kasus yang merugikan negara hingga Rp130 juta itu juga menyeret tiga tersangka lainnya yakni, Bendahara KPU Bone Suci Rahmah, rekanan KPU Bone Agus Wandi dan satu lainnya adalah mantan Komisioner KPU Bone, Muhiyyin.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ahhae.jpg)