Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Sebut Regulasi PKPU Tak Matang, APK dari KPU Pemborosan

Bawaslu Sulsel meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditinjau ulang.

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
abdul azis/tribuntimur.com
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU ditinjau ulang.

"Perbaikan regulasi menjadi penting. PKPU 23 direvisi menjadi 28, lalu jadi 33, adalah bukti regulasi ini dibuat tidak matang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad via pesan Whatsapp Senin (5/8/2019) malam.

Saiful menambahkan, dalam rapat evaluasi fasilitas kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (5/8/2019), dia telah menyampaikan hal itu agar menjadi perhatian bersama.

Baca: Diperiksa Hakim, Bawaslu Sulsel: Memang Ada Pergeseran Suara dan Diperbaiki

"Definisi citra diri sebagai salah satu bentuk kampanye, memiliki makna tidak jelas. Sehingga menjadi ruang menyulitkan dalam penertiban alat peraga kampanye yang dianggap tidak memenuhi syarat APK," tegas Saiful.

Dosen Universitas Hasanuddin Makassar non-aktif ini menyatakan, selain itu, sanksi administrasi atas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) justru membuat peserta kampanye tak jera.

"Kenapa? Karena hanya berujung pada APK itu diturunkan oleh Satpol PP atas rekomendasi Bawaslu. Besoknya setelah diturunkan, ada lagi," Saiful menambahkan.

Ia menilai fasilitas alat peraga kampanye dari KPU Sulsel untuk peserta Pemilu 2019 kemarin sebagai pemborosan.

"APK dari KPU banyak tidak terpasang oleh peserta Pemilu. Banyak hal mereka tidak mau pasang, ini fakta yang kami temukan selama di lapangan. Sehingga kami anggap pemborosan," tegasnya.

Oleh peserta Pemilu serentak 2019, baliho dan spanduk, kata Saiful hanya untuk partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg).

"Caleg merasa tidak berkepentingan. Kemudian KPU hanya mencetak APK, tapi tidak menyiapkan kayu, balok, paku dan lain-lain. Termasuk biaya pemasangannya. Ini pemborosan saja," jelasnya.

Terpisah, Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, mengatakan, semua masukan, saran dari peserta rapat evaluasi fasilitas kampanye akan dirapatkan secara internal untuk kemudian disampaikan ke KPU Pusat.

"Sudah ada catatan-catatan terkait hasil rapat evaluasi kemarin. Selain dari Bawaslu Sulsel, juga ada dari partai politik dan DPD RI," katanya.

Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin

Baca: Model Cantik Fenny Steffy Burase Buka-bukaan Alasan Jatuh Cinta Kepada Pak Gubernur dan Curhat Istri

Baca: Presiden Jokowi Pakai HP iPhone, Bandingkan Punya Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

Baca: Lowongan Kerja SMA D3 S1 - Jasa Raharja Buka Program Magang, Dapat Uang Saku & Beasiswa, Info Resmi!

Baca: Anaknya Membunuh, Ibu Anggota TNI Prada Deri Permana Bertingkah Begini Depan Ibu Korban Vera Oktaria

Baca: Curhat Pilu Mulan Jameela, Lihat Cara Cari Duit saat Ahmad Dhani Eks Suami Maia Estianty Dipenjara

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved