Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pansus Angket Sebut Administrasi Pokja Pelelangan Proyek di Sulsel 'Bodong'

Pansus yang diketuai oleh Kadir Halid menemukan adanya dugaan proses lelang proyek yang dilakukan secara ilegal alias bodong.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan memeriksa tiga anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pembangunan Provinsi Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, kembali mengungkap fakta baru.

Pansus yang diketuai oleh Kadir Halid menemukan adanya dugaan proses lelang proyek yang dilakukan secara ilegal alias bodong.

Hal tersebut terungkap saat memeriksa tiga anggota anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pembagunan Pemprov.Dasri Lano, Hasyim dan Asyirah.

Piala Indonesia, Sekjen Macz Man Zona Maspul Yakin PSM Kalahkan Persija 3-1

Ruben Onsu Tegur Program Selebrita Pagi Trans 7, Bawa Ahli Spiritual ke Rumahnya Tanpa Izin

KRONOLOGI Pasangan Pengantin Baru di Tangerang Terbakar saat Mati Lampu, Istri Tewas, Suami Kritis

Sidang itu di lantai delapan gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (05/08/2018).

Menurut Kadir Halid ketiga anggota Pokja tersebut tidak masuk dalam Pokja yang diteken oleh Gubernur Sulsel pertanggal 9 Juli 2019.

"Dasri tidak ada, Hasyim tidak ada, Asyirah tidak ada. Kacau balau ini. Tidak ada dalam SK masih bekerja" kata Kadir sambil menbaca SK Pokja di ruang sidang.

Piala Indonesia, Sekjen Macz Man Zona Maspul Yakin PSM Kalahkan Persija 3-1

Ruben Onsu Tegur Program Selebrita Pagi Trans 7, Bawa Ahli Spiritual ke Rumahnya Tanpa Izin

KRONOLOGI Pasangan Pengantin Baru di Tangerang Terbakar saat Mati Lampu, Istri Tewas, Suami Kritis

Menanggapi SK itu, salah satu anggota Pokja ini mengaku hanya mendapatkan arahan dari Pimpinan. "Kepala Bidang yang suruh selesaikan pekerjaan," jawabnya.

Sementara Anggota Pansus Imran Tenritata Amin Syam mengatakan ketiga anggota Pokja ini disebut sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan lelang proyek.

"Ini melanggar. Ini pekerjaan dilakukan legal. Secara administrasi bodong," tegas Politisi Partai Golkar tersebut. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved