DPRD Sebut Pemkab Takalar Terburu-buru Gabungkan OPD
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyayangkan kelalaian Pemkab Takalar hingga mengorbankan hak 500-an ASN.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
Aji Dede mengakui, jika kebijakan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) ini menyebabkan adanya keterlambatan gaji bagi ASN.
Jelang HUT RI, Bupati Mamasa Minta ASN Jadi Popor Kebersihan
TRIBUNWIKI: Mengenal Silas Papare, Pahlawan dari Timur Indonesia
Tujuh Caleg Terpilih Golkar Toraja Bakal Diusul Jadi Calon Ketua DPRD
"Saya instruksikan (pencairan gaji) pada apel tadi. Ini perintah Bupati dan Wakil Bupati," imbuh Aji Dede.
Aji Dede menilai, semestinya ada pemberian sanksi atas keterlambatan gaji ini. Sanksi itu diberikan kepada OPD terkait.
Hanya saja, Dedi menyebut jika pemberian sanksi merupakan wewenang Bupati Takalar.
"Iya harus ada sanksi, tapi itu kebijakan Bupati. Sanksi kepada OPD yang terkait," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Takalar Syamsari Kita belum memberikan tanggapan soal ada keterlambatan gaji ASN selama empat hari ini.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi via telepon dan pesan Whatsapp, namun belum mendapat respon. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: