Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bongkar Temuan Pelanggaran Gubernur Sulsel, Pansus Angket Segera Temui KPK, dan KASN

Bahkan Pansus yang diketuai Kadir Halid, berencana menemui tiga lembaga yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan/tribuntimur.com
sidang hak angket di kantor DPRD Sulsel, kemarin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan pelanggaran ditubuh pemerintahan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.

Bahkan Pansus yang diketuai Kadir Halid, berencana menemui tiga lembaga yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti anggota panitia angket akan berkunjung ke KPK. Akan berkunjung ke KASN, akan berkunjung ke Dirjen Otoda, karena kita mau panggil ke sini, tapi lebih baik ke sana ," kata Kadir Halid.

BPBD Sulsel Gelar Lokakarya Penyusunan SOP Kebencanaan

Tahun Ini, Baznas Enrekang Berikan Beasiswa Kepada 50 Mahasiswa Calon Imam dan Dai

VIDEO: Begini Persiapan Pihak Kepolisian Jelang Final Piala Indonesia

VIDEO: Intip Latihan PSM Jelang Hadapi Persija

Pansus hak angket akan melakukan konsultasi terkait penyelidikan lima poin landasan hak angket, yang diduga melanggar aturan.

Lalu hasilnya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk penguatan penyelidikan pansus hak angket.

"Kita hanya konsultasi, tapi kita tetap rekam,"ujar Kadir Halid.

Poin yang dikonsultasikan adalah, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel, yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional.

Ketiga, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan pejabat tertentu.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Kelima, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Pansus juga akan meminta klarifikasi ke KPK terkait keterangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tentang pencopotan Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Narsier

Pasalnya, keterangan mantan Bupati Bantaeng tersebut saat diperiksa pansus hak angket di DPRD Sulsel, menyebut pencopotan pejabat tinggi pratama ini atas arahan dan petunjuk Korsupga KPK.

"Kalau tidak pernah padahal Gubernur kemarin mengatakan atas petunjuk KPK. Jadi siapa berbohong. Di SK juga sama sekali tidak ada bahwa ada rekomendasi KPK maupun arahan," lanjutnya.

Olehnya, pansus hak angket mencoba menkonfirmasi langsung ke lembaga anti rasua tersebut, untuk memastikan kebenarannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved