BPBD Sulsel Gelar Lokakarya Penyusunan SOP Kebencanaan
Lokakarya diikuti sejumlah perwakilan BPBD kabupaten kota, dan lembaga instansi kebencanaan di Sulsel, berlangsung selama dua hari.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel, menggelar lokakarya Penyusunan SOP Kebencanaan.
Lokakarya diikuti sejumlah perwakilan BPBD kabupaten kota, dan lembaga instansi kebencanaan di Sulsel, berlangsung selama dua hari.
Kepala BPBD Sulsel, Syamsibar mengatakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kebencanaan merupakan dokumen regulasi, dan kebijakan terkait pedoman jenis pelayanan dasar minimal, yang diharapkan dapat tersusun resmi oleh pemerintah daerah.
Tahun Ini, Baznas Enrekang Berikan Beasiswa Kepada 50 Mahasiswa Calon Imam dan Dai
VIDEO: Begini Persiapan Pihak Kepolisian Jelang Final Piala Indonesia
VIDEO: Intip Latihan PSM Jelang Hadapi Persija
Gegara Masalah Biaya, Juara Liga Futsal Nusantara Regional Sulsel Putri Dianulir
"Khususnya BPBD kabupaten kota sebagai tanggung jawab dan mandat pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka menghadapi berbagai ancaman seperti bencana alam dan non alam," kata Syamsibar dalam rilis, Minggu (4/8/2019).
Ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan legitimasi dan pedoman upaya penanggulangan bencana l, sesuai amanah UU 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
"Pertemuan ini penting, untuk menyatukan persepsi perihal standar teknis penanggulangan bencana," kata Syamsibar.
Lokakarya difasilitasi oleh Technical Advisor BPBD Sulsel Leonardy Sambo, dan pemerhati bencana Sulsel, Jasman.
Hasil lokakarya menghasilkan rekomendasi, BPBD provinsi dan BPBD 24 kabupaten kota se-Sulsel masih terbatas anggaran kebencanaan, sehingga memerlukan dukungan penganggaran yang lebih besar, untuk penanganan mitigasi dan response bencana.
"Kemudian bahwa kebijakan dan operasionalisasi dalam penanggulangan bencana di daerah, erat kaitannya dengan regulasi PP No 2 Tahun 2018, dan Permendagri No 100/101 Tentang Standard Pelayanan Minimal," kata dia.
"Sehingga atas rujukan peraturan pemerintah dan Mendagri tersebut, merupakan mandatory BPBD Provinsi dan kabupaten kota untuk menyusun SOP kebencanaan, yang memiliki alat verifikasi dokumen formal, di antaranya SOP mitigasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan-logistik serta rehabilitasi pasca bencana," pungkasnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tahun Ini, Baznas Enrekang Berikan Beasiswa Kepada 50 Mahasiswa Calon Imam dan Dai
VIDEO: Begini Persiapan Pihak Kepolisian Jelang Final Piala Indonesia
VIDEO: Intip Latihan PSM Jelang Hadapi Persija
Gegara Masalah Biaya, Juara Liga Futsal Nusantara Regional Sulsel Putri Dianulir