Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Tolak Laporan LSM Perak, Wakil Ketua PPP Makassar Terima Kasih ke Amir Uskara dan Aras cs

Bawaslu Kota Makassar menolak laporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Pemilu 2019, LSM Perak, Kamis (1/8/2019).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
abd azis/tribun-timur.com
Ketua DPW PPP Sulsel Muh Aras (tengah kacamata) foto bersama pemenang usai menutup secara resmi Turnamen Futsal X Mall 8 Muliati Cup I, Minggu (28/7/2019) di Kampus Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur (STT Intim) Jl Baji Dakka, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menolak laporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Pemilu 2019, LSM Perak, Kamis (1/8/2019).

"Menetapkan, menolak laporan pelapor seluruhnya," kata pimpinan sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu serentak yang diketuai Abdul Hafid, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Muliati, caleg DPRD Makassar terpilih yang menjadi terlapor, bersama sejumlah relawan dan koleganya pun langsung takbir seraya mengucapkan syukur atas putusan tersebut.

Baca: Bawaslu Sebut Peserta Pemilu di Makassar Habiskan Rp 10 Miliar untuk APK

Baca: Diperiksa Hakim, Bawaslu Sulsel: Memang Ada Pergeseran Suara dan Diperbaiki

Baca: Tak Terbukti, Bawaslu Barru Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih

"Alhamdulillah, allahu Akbar," gemuruh suara dalam ruang sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu serentak, Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Anggrek Raya, Toddopuli, Panakukkang, Makassar.

"Dengan ini diputuskan," tegas Abdul Hafid yang juga Komisioner Bawaslu Makassar sebelum palu sidang diketuknya sebanyak tiga kali pertanda laporan LSM Perak terhadap caleg PPP Makassar itu ditolak.

Diketahui, Muliati adalah caleg terpilih PPP Makassar yang maju bertarung di Dapil IV Makassar. Meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Ia satu dapil dengan Ketua DPC PPP Makassar Busranuddin Baso Tika. Lantaran perolehan suaranya tinggi, Muliati lolos dan BBT akronim nama Busranuddin Baso Tika tumbang. BBT berada diurutan dua setelah Muliati.

"Ditolak karena perkara yang dilaporkan pelapor tidak terbukti," ujar Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang kepada Tribun, Jumat (2/8/2019) soal hasil sidang kemarin.

Terpisah, Juru bicara (Jubir) Muliati, Rahman Hasanuddin, menyampaikan rasa syukur atas putusan Bawaslu Makassar yang menolak seluruh laporan LSM Perek kepada Muliati.

"Dari awal kami yakin bahwa apa yang dituduhkan si pelapor itu tidak benar," tegas Rahman, Jumat (2/8/2019).

Wakil Ketua GP Ansor Makassar ini menjelaskan bahwa Muliati telah mengikuti semua aturan dan itu dibuktikan dengan keputusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan pelapor.

"Pada akhirnya kebenaranlah yang menang," tegas Wakil Ketua DPC PPP Makassar itu.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader partai berlambang Kakbah atas supportnya untuk Muliati dalam menghadapi persoalan yang baru saja telah telah diputuskan Bawaslu.

"Kepada Pak Amir Uskara (Waketum DPP PPP), Pak Aras (Ketua PPP Sulsel), Ibu Andi Nurhidayati Zainuddin (Ketua WPP Sulsel), Pak Patris (Sekretaris PPP Makassar) dan seluruh kader PPP, kami ucapkan terima kasih atas atensi dan supportnya kepada Ibu Muliati," jelasnya.

Sebelumnya, Rahman, membantah Muliati masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), saat maccaleg.

"Caleg PPP Muliati, telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN pada Juli 2018 lalu," ungkap Rahman, Rabu (31/7/2019) kemarin.

Saat pertamakali mengajukan permohonan pengunduran diri, Muliati menyampaikan langsung kepada Kepala Bidang KB/KR Perwakilan BKKBN Sulsel.

Setelah mendapat persetujuan dari Kabid BKKBN Sulsel, Muliati kemudian meneruskan ke Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel.

Rahman juga tak membantah tudingan jika Muliati, masih sempat menerima gaji setelah mengajukan permohonan diri.

Namun menurutnya, hal itu disebabkan karena sistem penggajian tidak otomatis berhenti saat pengajuan surat pengunduran diri.

Ini ada proses, tidak otomatis berhenti gaji pada saat mengajukan surat pengunduran diri. Gaji baru berhenti saat sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawain Negara (BAKN) yang diterima pihak BKKBN," tegas Rahman.

Terkait persoalan gaji yang diterima Muliati setelah terbit Surat Keputusan dari BAKN, telah dikembalikan ke Bendahara Kantor BKKBN Sulsel.

"Gaji Oktober-Desember 2018 dan Januari-Februari 2019 semua telah dikembalikan Ibu Muliati. Karena aturannya seperti itu setelah terbit surat dari BAKN," ujarnya.

Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin

Baca: Ternyata Inilah Merek Ponsel Dipakai Presiden Jokowi, Berapa Harga Smartphone? Bandingkan Punyamu

Baca: LIVE STREAMING dan Jadwal Tanding 4 Wakil Indonesia di Thailand Open 2019,Marcus/Kevin Hadapi Jepang

Baca: Istri Anggota TNI Terciduk Berzina di Kamar Hotel, Beginilah Amukan Sang Suami dan Pengakuan Pelaku

Baca: Ingat Mario Teguh? Lama Menghilang dari TV, Lihat Cara Dia Dapatkan Uang Kini dan Doa Ario Kiswinar

Baca: Rekrutmen PPKL Kementerian Koperasi dan UKM Lulusan S1,Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Daftar Online

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Senang Nonton Film Bokep, Pria Beristri 5 Ini Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung hingga Lebih 50 Kali

Baca: Amalan-amalan Saleh yang Dapat Dilakukan di Bulan Dzulhijjah,Bolehkah Potong Kuku Sebelum Berkurban?

Baca: Agung Hercules Meninggal Dunia, Terungkap Nama Asli Pria 42 Tahun Itu dan Penyebab Wafat

Baca: Prada Deri Pramana Akhirnya Menangis, Sempat Merokok dan Makan Usai Mutilasi Vera Oktaria Sang Pacar

Baca: Bali United Unggul 1-0, Pilar PSM Bertumbangan, 2 Pemain Cedera, 2 Pemain Kartu Merah, Siapa Saja?

Baca: LENGKAP Harga dan Spesifikasi Oppo K3, Xiaomi Redmi 7A, Vivo Y15, Samsung Galaxy M30 & A80, Realme X

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved