Bawaslu Sebut Peserta Pemilu di Makassar Habiskan Rp 10 Miliar untuk APK
"Banyak, tidak terhitung jumlahnya. Bahkan masa tenang kampanye masih ada peserta memasang alat peraganya," katanya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang, menyatakan, banyaknya peserta Pemilu serentak 2019, melakukan pelanggaran tidak terlepas dari lemahnya regulasi yang ada.
Hal tersebut disampaikan Zulfikarnain usai diskusi bertema evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum serentak 2019 di Red Corner Cafe, Jl Yusuf Deng Ngawing, Makassar, Selasa (23/7/2019).
"Banyak, tidak terhitung jumlahnya. Bahkan masa tenang kampanye masih ada peserta memasang alat peraganya," katanya.
Bagi-bagi Kursi Menteri? Jokowi, Prabowo dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Besok, Rabu 23 Juli 2019
Pertamina Wilayah V Rayon II Sebut Tak Ada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Video Seorang Anggota TNI Menangis di Hadapan Jenazah Anaknya Viral di Medsos Boruku, Maafin Ayah
Zulfikarnain mengatakan, jika dirupiahkan, pelanggaran yang ditangani Bawaslu Makassar untuk APK dan bahan kampanye nilainya mencapai Rp 10 miliar.
"Berapa totalnya, saya tidak tahu, jumlahnya banyak. Masa tenang saja tidak terhitung jumlahnya diturunkan," tegasnya.
Meski regulasi sudah membatasi, misalnya baliho hanya 5 perkelurahan dan sepanduk cuma 10 buah, kata Zulfikarnain, tetap saja tidak ditaati.
"Ini kalau kita belajar pada Pemilu serentak 2019 kemarin," ujar Zulfikarnain.
Ia menambahkan bahwa bawaslu kerepotan karena sanksi berat terkait APK cuma penertiban, kembali lagi ke Bawaslu.
"Kita tetap kewalahan bersama pemerintah untuk menertibkan. Belum lagi pengawasan tindak pidana pemilu lainnya," jelasnya.
Bagi-bagi Kursi Menteri? Jokowi, Prabowo dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Besok, Rabu 23 Juli 2019
Pertamina Wilayah V Rayon II Sebut Tak Ada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Video Seorang Anggota TNI Menangis di Hadapan Jenazah Anaknya Viral di Medsos Boruku, Maafin Ayah
"Jadi kita berharap kedepan regulasi pemilu diperketat sanksinya. Sanksinya yang bisa membuat jerah semua peserta yang tidak taat regulasi," Zulfikarnain menambahkan.
Tidak hanya itu, Zulfikarnain menilai bahwa adanya regulasi yang mengatur penambahan APK berupa baliho, spanduk, dan benner menjadikan celah bagi peserta pemilu melakukan pelanggaran.
"Harapannya regulasi dari KPU dipertegas. Kalau perlu, tidak adalagi penambahan APK dan sebagainya cukup dari KPU," tegas Zulfikarnain.
Bagi-bagi Kursi Menteri? Jokowi, Prabowo dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Besok, Rabu 23 Juli 2019
Pertamina Wilayah V Rayon II Sebut Tak Ada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Video Seorang Anggota TNI Menangis di Hadapan Jenazah Anaknya Viral di Medsos Boruku, Maafin Ayah
Menurut Zulfikarnain, APK yang dipasang peserta pemilu tidak mempengaruhi tingkat keterpilihannya.
Terbukti, dari sekian banyak APK diturunkan, hanya 10 persen terpilih.
"Jadi tidak korelasi dengan jumlah baliho dan tingkat keterpilihan. Itu di Makassar ya," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-diskusi-bertema-evaluasi-fasilitasi-kampanye-pemilihan-umum.jpg)