Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Dzulhijjah

Amalan-amalan Saleh yang Dapat Dilakukan di Bulan Dzulhijjah,Bolehkah Potong Kuku Sebelum Berkurban?

Inilah ceramah Ustaz Abdul Somad dan Adi Hidayat mengenai amalan-amalan yang dapat dilakukan di Bulan Dzulhijjah.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Amalan-amalan Saleh yang Dapat Dilakukan di Bulan Dzulhijjah,Bolehkah Potong Kuku Sebelum Berkurban? 

Oleh karena dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.

Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.

Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.

Sementara itu, mengutip dari rumaysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal, larangan mencukur rambut dan memotong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Dalam hadits tersebut ditujukan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Namun larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan dzulhijjah.

Artinya mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai 10 dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Masih dilansir dari sumber yang sama, menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.

Rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan

Secara jelas hadist ini khusus ditujukan bagi orang yang ingin berkurban.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban tersebut.

Adapun seandainya bagi yang berkurban (selain berniat kurban) tidak mengetahui adanya dalil ini maka tidak dapat dihukumi sebagaimana hukum asalnya.

Baca: Wakil Bupati Sinjai Minta Siswa SMAN 1 Sinjai Jadi Contoh ke Sekolah Lain

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved