Pemecatan Tiga Pejabat Tinggi Pratama, Gubernur : Kalau Tidak Dicopot Bahaya
Hal itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di sidang Angket di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Kamis (1/8/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menerangkan pemecatan tiga pejabat tinggi pratama karena terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di sidang Angket di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Kamis (1/8/2019).
Misalnya eks Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. Ia dipecat karena diduga menerima fee terkait proyek di Sulsel.
Fosmadim Bakal Dirikan Rumah Baca di Lemba Pangi Barru
TRIBUNWIKI: Iduladha 2019, Ini Bacaan Niat serta Jadwal Lengkap Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah
VIDEO : Semarak Pembukaan PIFAF ke-IV di Polman
"Kami sudah beberapa kali berikan teguran. Bahaya kalau tidak dilakukan. Maka saya ambil langka cepat," kata Nurdin Abdullah di ruang sidang.
Sementara Kepala Inspektorat Lutfie Natsier dasar pemecatanya atas dasar arahan dari Tim Koordinasi,Suvervisi dan Pencegahan (Korsupga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Lutfi arahan KPK. Karena kita sudah kerjasama dengan Korsupga KPK. Kalau tidak dijalankan sampai ada penindakan," tegasnya.
Berbeda dengan Eks Kepala Biro Umum M Hatta. Ia diberhentikan atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Fosmadim Bakal Dirikan Rumah Baca di Lemba Pangi Barru
TRIBUNWIKI: Iduladha 2019, Ini Bacaan Niat serta Jadwal Lengkap Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah
VIDEO : Semarak Pembukaan PIFAF ke-IV di Polman
Sebelumnya Hatta dalam pemeriksaan sidang angket mengaku pencopotan dirinya banyak kejanggalan.
Ia tidak pernah menerima LHP sampai dirinya dicopot.
Ironisnya lagi tak pernah diundang atau dikonfirmasi terkait temuan temuan inspektorat atas tudingan terhadap dirinya.
Ia menduga dasar pencopotan dirinya sebagai Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel, hanya menggunakan BAP dari staf.
"Dugaan sebatas BAP staf saya. Kalau staf saya sakit gigi sama saya jadi hasil BAP jelek tanpa konfirmasi ke saya;" tuturnya.
Hatta mengetahui dirinya dipecat dari jabatanya seja 30 Juli 2019. Ia diundang ke Rumah Jabatan Sekdar Provinsi Sulawesi Selatan di Jl Sultan Hasanuddin.
" Tiba di sana sampaikan dan sodorkan SK (SK pencopotan)," kata Hatta. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: