Hore, Guru Honorer di Lutim Bakal Digaji Rp 1 Juta
Saat ini, guru honorer di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur memperoleh gaji Rp 300 ribu per bulan. Model pembayarannya per triwulan sekali.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tenaga honorer guru di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal mendapat gaji Rp 1 juta sampai Rp 1.750.000 per bulan.
Saat ini, guru honorer di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur memperoleh gaji Rp 300 ribu per bulan. Model pembayarannya per triwulan sekali.
Ketua Komite SDN Maramba, Yunus Silebang, bahagia mendengar gaji honorer bakal menjadi Rp 1 juta perbulan.
Kabar Buruk Hotman Paris Diprotes Klien Besarnya Padahal Baru Ditinggal Asisten, Ini Masalahnya
Kronologi Lengkap Siswa SMK Meninggal di Toilet Sekolah, Sempat Dilarang Ayahnya ke Sekolah
Lawan PSM, Pelatih Bali United Merasa Diuntungkan Final Piala Indonesia
Mengenang Ichsan Yasin Limpo: Inovator Pemburu PAD Sulsel Itu Telah Pergi Selamanya
"Kita salut dengan Bupati Luwu Timur yang berani ambil kebijakan ini, untuk bantu guru," kata Yunus kepada TribunLutim.com, Kamis (1/8/2019).
Yunus mengatakan, upah yang diterima guru honorer selama ini, berpengaruh pada model mengajar di kelas.
"Saya mengamati guru honor, cara mereka ngajar apa adanya. Upah mereka sangat kecil,"
Menurutnya Bupati Luwu Timur Thorig Husler, menaikan gaji guru non PNS atau honorer menjadi Rp 1 juta sampai Rp 1.750.000, perlu segera terealisasi.
"Terkadang guru cari sampingan kasian karena upahnya minim," tuturnya.
Sekedar diketahui, Husler sudah memerintahkan Dinas Pendidikan Luwu Timur, agar menggaji guru non PNS jangan dibawah Rp 1 juta tapi paling rendah minimal Rp 1 juta.
"Saya tidak mau lagi dengar ada guru non PNS yang gajinya Rp 1 juta per bulan di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse menirukan perintah Husler kepada TribunLutim.com di kantornya, Jumat (26/7/2019).
La Besse menjelaskan guru non PNS mengajar di daerah perkotaan bakal digaji Rp 1 juta. Sedangkan di daerah terpencil Rp 1.750.000.
"Intinya, bupati tidak mau dengar lagi guru digaji dibawah Rp 1 juta," imbuhnya.
Adapun syarat guru non PNS harus memenuhi kualifikasi ijazah, harus S1 atau D4, kemudian pelajaran sesuai dengan kualifikasi ijazah.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur