Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Nyabu, Oknum Satpol PP di Selayar Dibekuk Polisi

Zainal dibekuk oleh polisi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Andi Sukmawati.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Ansar
Polres Selayar
Kepala Seksi Pam Protokol dan Obvit Satpol PP Selayar, Zainal (46), dibekuk oleh polisi, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- Kepala Seksi Pam Protokol dan Obvit Satpol PP Selayar, Zainal (46), dibekuk oleh polisi, Kamis (1/8/2019).

Zainal dibekuk oleh polisi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Andi Sukmawati.

Pria berbadan bongsor tersebut, diketahui menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan badan kepada pelaku.

Minim Pengetahuan Keagamaan, Fosmadim Bakal Baksos di Lemba Pangi Barru

Nasdem-PKB Jajaki Paket Suardi-Aksah di Pilkada Barru 2020

Polman Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Bupatinya Malah Sedih, Ternyata Ini Masalahnya

Penangkapan berlangsung di Terminal Bonea, Jl Pahlawan,  Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Iptu Sukmawati mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya imnformasi dari warga.

Saat digeledah, ditemukan BB berupa dua saset t plastik yang berisi kristal bening diduga sabu.

Barang bukti disimpan dalam roti merek Jordan Bakery.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan dan  menuju rumah kos milik pelaku. Rumah itu ditempati saat akan nyabu,' katanya.

"Setelah sampai, kami lakukan penggeledahan rumah," lanjutnya.

Minim Pengetahuan Keagamaan, Fosmadim Bakal Baksos di Lemba Pangi Barru

Nasdem-PKB Jajaki Paket Suardi-Aksah di Pilkada Barru 2020

Polman Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Bupatinya Malah Sedih, Ternyata Ini Masalahnya

Saat itu, polisi menemukan sebatang pireks dan dua korek gas di dalam kamar.

"Demi kepentingan penyelidikan  serta penyidikan, pelaku dibawa ke Mapolres  Selayar untuk diproses lebih lanjut," lanjut dia.

Adapun barang bukti yang ditemukan

1.Dua saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu.
2.Dua  unit ponsel merk Hammer  warna hitam dan Oppo warna putih. 
3. Satu buah kantong plastik berisikan beberapa roti yang terdapat bungkusan serbuk bening diduga Narkorika golongan 1 jenis sabu. 
4. Satu  batang pireks kaca. 
5. Dua korek gas.

Cara pengungkapan
1.Dengan melakukan  penggeledahan badan / penggeledahan rumah. 

Tindakan yang diambil     
1. Menangkap terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
2. Menyita Barang Bukti (BB) 
3. Memeriksa Saksi dan terduga (TSK) 
4. Lengkapi Mindik
5. Kirim BB  Ke Labfor 
6. Gelar perkara
7. Pemberkasan

Laporan Wartawan Tribunselayar.com, Nurwahidah, Instagram: @ nur_wahidah_saleh

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved