Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lihat Hukuman yang Didapat Kepala Pengadilan Militer Makassar Karena Terbukti Selingkuhi Istri Orang

Lihat Hukuman yang Didapat Kepala Pengadilan Militer Makassar Karena Terbukti Selingkuhi Istri Orang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Handover
Lihat Hukuman yang Didapat Kepala Pengadilan Militer Makassar Karena Terbukti Selingkuhi Istri Orang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.

Hakim HM diberhentikan karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Pemberhentian itu digelar di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung ,Jakarta , Selasa (30/07/2019), kemarin

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito dalam rilisnya.

Baca: Curiga Istrinya Selingkuh, Lelaki Luwu Ini Cekik Bayinya Hingga Tewas, Berikut Deretan Kejahatannya

Baca: Selingkuhan Hamil 6 Bulan Setelah Joko Menikah 4 Bulan Lalu, Bingung saat Diminta Tanggung Jawab

Baca: Trik Pemuda ini Tutupi Perselingkuhan Pakai FaceApp, Edit Wajah Cewek Jadi Nenek-nenek, Reaksi Pacar

Joko Sasmito merupakan hakim yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

Adapun sebagai hakim anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin

MKH memutuskan Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012.

Serta Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim HM awalnya dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Hakim terlapor disebur sempat melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlaporm

Serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam rilisnya menyatakan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas.

Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH," sebutnya. (San)

Baca: Curiga Istrinya Selingkuh, Lelaki Luwu Ini Cekik Bayinya Hingga Tewas, Berikut Deretan Kejahatannya

Baca: Selingkuhan Hamil 6 Bulan Setelah Joko Menikah 4 Bulan Lalu, Bingung saat Diminta Tanggung Jawab

Baca: Trik Pemuda ini Tutupi Perselingkuhan Pakai FaceApp, Edit Wajah Cewek Jadi Nenek-nenek, Reaksi Pacar

 

Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved