Kontes Waria Coreng Citra Sengkang Kota Santri, Ini Kata MUI Kabupaten Wajo
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Wajo, Abdul Hafid menyebutkan, kegiatan kontes waria tersebut mesti disikapi oleh lembaga berwenang.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
Pertama, sebagaimana yang diyakini mazhab Imam Hanafi, pelaku LGBTQ mesti dipenjara sampai bertaubat. Kedua, mazhab Imam Hambali dan Syafii menganjurkan untuk dilakukan pengasingan.
"Ketiga, laknat yang lebih tegas, kalau ia melakukan praktek homoseksual dan lesbi atau pelaku LGBT, harus dibunuh dengan berdasar pada hadits riwayat Ahmad, siapa saja di antara kalian mendapati seseorang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya bersama pasangannya," katanya.
Muhammad Yunus Pasanreseng menyarankan, sebaiknya ulama tidak boleh redup mengumandankan kebenaran, umara wajib mendengarkan nasehat ilmu ulama, serta baik umara dan ulama harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik agar terhidar dari bencana.
Diketahui, kontes waria yang berlangsung di Sengkang Senin (29/7/2019) malam lalu tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Sayangnya, kegiatan tersebut dihadiri oleh istri Wakip Bupati Wajo, Siti Maryam. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Rektor UIN Hamdan Juhanis Sapa Kompetitor dalam Pidato Perdananya
VIDEO : Pencuri Ponsel Diamankan Polres Maros di Maccopa
Masa Jabatan Syaiful Alam Berakhir, Ini Calon Penjabat Sekda Luwu
Ini 8 Kemudahan dan Manfaat BNI Travel dan Expo Bagi Warga di Makassar
Sosok 2 Perempuan Papua Pertama Jadi Pilot Garuda Indonesia, Lulusan Sekolah Penerbangan New Zealand