Sebelum jadi Karyawan BRI, Basiruddin Sudah Keranjingan Judi
Basiruddin Nurdin (43) rupanya telah keranjingan bermain judi sebelum menjadi karyawan BRI.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
Polisi akhirnya menangkap kepala unit Bank ini di kediamannya, Kelurahan Malakaji Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.
Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu.
"Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan," imbuh Shinto.
Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Tunda Laga Final Leg Kedua Piala Indonesia, Sekjen PSSI Ratu Tisha Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
BERLANGSUNG Live Indosiar Live Streaming Persela vs Borneo FC- Tak Peduli Conti, Nonton Tanpa Buffer
Kasus Inses Terjadi di Luwu, Wabup: Atas Nama Pribadi Kita Sangat Sayangkan
Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: