Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penggelap Uang Nasabah di Gowa Sudah 15 Tahun Jadi Karyawan Bank

Sepak terjang Basiruddin Nurdin (43) sebagai Kepala Unit Bank BRI Malakaki kini telah berakhir.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin pengungkapan kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI 

"Tapi faktanya disalahgunakan olehnya yang juga memiliki kewenangan di kantor unit tersebut," jelas Shinto.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dalam perkara ini. Mulai dari rekening koran, pencatatan teller keluar masuknya uang dalam brankas, kuwitansi UM 01 hingga kuwitansi UM 02.

"Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus mendalami perkara ini, khususnya perihal adanya keterlibatan dari pelaku lain," ujar AKBP Shinto Silitonga.

Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka akan diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp 10 Milyar," tutup AKBP Shinto Silitonga.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved