Penggelap Uang Nasabah di Gowa Sudah 15 Tahun Jadi Karyawan Bank
Sepak terjang Basiruddin Nurdin (43) sebagai Kepala Unit Bank BRI Malakaki kini telah berakhir.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sepak terjang Basiruddin Nurdin (43) sebagai Kepala Unit Bank BRI Malakaki kini telah berakhir.
Karirnya berakhir di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku tercatat telah lima belas tahun menjadi karyawan BRI, sejak tahun 2004. Ketika itu, usia Basiruddin masih 28 tahun.
"Tersangka BN menjadi karyawan BRI sejak 15 tahun yang lalu," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam jumpa pers, Senin (29/7/2019).
HPMP Galang Dana untuk Zaskia, Bocah di Pinrang Melepuh Badannya Akibat Terkena Air Panas
Dinas ke Bandung, Keluar Hotel Diam-diam, Wanita ini Dilaporkan Hilang, Berikut Ciri-cirinya!
Menhan Ryamizard Ryacudu Janji Kabulkan Permintaan Kivlan Zein Kecuali Dua Hal Ini
Belakangan, Basiruddin diamanahi menjadi pimpinan BRI Unit Malakaji.
Basiruddin mengelola uang nasabah dari dua Kabupaten. Bank yang ia pimpin ini membawahi empat kecamatan sekaligus.
Tiga Kecamatan berada di wilayah Kabupaten Gowa. Antara lain Kecamatan Tompobulu, Biringbulu, dan Bontolempangan.
Sisanya satu Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
Basiruddin rupanya memiliki kegemaran bermain judi bola online. Nahas, tabiat itulah yang mengakhiri karir Basiruddin sebagai karyawan BRI.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitongae menuturkan pelaku menyalahkangunakan wewenangnya sebagai pimpinan unit.
Uang nasabah pada BRI Unit Malakaji digelapkan. Selama satu tahun, total dana yang digelapkan mencapai Rp 784.100.000.
"Jadi motif pelaku untuk bermain judi bola online," kata Shinto dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019) siang.
HPMP Galang Dana untuk Zaskia, Bocah di Pinrang Melepuh Badannya Akibat Terkena Air Panas
Dinas ke Bandung, Keluar Hotel Diam-diam, Wanita ini Dilaporkan Hilang, Berikut Ciri-cirinya!
Menhan Ryamizard Ryacudu Janji Kabulkan Permintaan Kivlan Zein Kecuali Dua Hal Ini
Perwira polisi dua melati ini menyebut, jika pelaku melakukan penggeledahan terhadap uang nasabah sejak Maret 2018.
Modus pelaku dengan cara meminjam uang setoran dari kas teller yang telah terkumpul setiap hari pasca operasional.
Hal ini pun diketahui oleh kas teller, uang tersebut seharusnya tersimpan di dalam brankas.
"Tapi faktanya disalahgunakan olehnya yang juga memiliki kewenangan di kantor unit tersebut," jelas Shinto.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dalam perkara ini. Mulai dari rekening koran, pencatatan teller keluar masuknya uang dalam brankas, kuwitansi UM 01 hingga kuwitansi UM 02.
"Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus mendalami perkara ini, khususnya perihal adanya keterlibatan dari pelaku lain," ujar AKBP Shinto Silitonga.
Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka akan diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp 10 Milyar," tutup AKBP Shinto Silitonga.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: