Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menhan Ryamizard Ryacudu Janji Kabulkan Permintaan Kivlan Zein Kecuali Dua Hal Ini

Menhan Ryamizard Ryacudu Janji Kabulkan Permintaan Kivlan Zein Kecuali Dua Hal Ini

WARTAKOTA
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu 

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengomunikasikan dengan Kapolri."

"Dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari."

"Dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini," begitu petikan surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pak Kivlan, beliau ini veteran perang tahun 1973, itu perang di Papua, sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa."

"Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," imbuhnya.

Tonin juga membandingkan perlakuan yang dialami kliennya dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Soenarko mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau memang ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" Tanya Tonin.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pelaporan itu tercantum dalam surat tanda terima pengaduan bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.

Pengajuan itu dilakukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa, yakni pengacara bernama Julianta Sembiring.

Ada pun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved