Derita Siti Hajar, Hidupi Tiga Anak dengan Jual Obat G
Ibu tiga anak ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa karena kedapatan memiliki 101 obat G jenis tramadol.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Siti Hajar Daeng Kebo (41) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Ibu tiga anak ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa karena kedapatan memiliki 101 obat G jenis tramadol.
Karena Adegan & Kelakuan Artis Ini Brownis Trans TV Kembali Ditegur KPI, Terancam Dihentikan
Menpan Akan Kirim ASN ke Autralia dan Selandia Baru, Kerja Sama Double Degree UI Unhas Melbourne
Hasil Japan Open 2019-Marcus/Kevin Susul Ahsan/Hendra ke Semifinal, Jonatan Christie Sedang Main
21 Jamaah Calon Haji Asal Toraja Utara Dilepas Bupati Kalatiku Paembonan Siang Tadi
Dua Staf Kantor Desa Pallangga Terlibat Kasus Narkoba, Siapa Dia?
Siti Hajar adalah warga Jl Kacong Daeng Lalang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap berawal dari informasi terkait adanya aktivitas transaksi obat G, Rabu (24/7/2019). Lokasinya di rumah pelaku.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, polisi pun turun melakukan penggrebekan.
Hasilnya polisi menemukan satu sachet plastik benin berisikan101 butir Obat daftar G jenis tramadol.
"Obat G ini ditemukan dalam pakaian dalam bra pelaku yang diinterogasi petugas," kata Tambunan, Jumat (26/7/2019).
Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp. 118,500 dari dalam lemari pakaian pelaku.
Tambunan melanjutkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara menemui anak-anak jalanan yang memiliki obat tramadol. Pelaku menyusuri Jalan Malengkeri.
"Motif pelaku untuk membiayai kehidupan sehari-hari dengan menjual obat G," imbuh Tambunan.
Tramadol tersebut dibeli dari anak jalanan seharga Rp 750 ribu. Isinya 101 butir tramadol.
"Aktivitas penjualan tramadol telah dilakukan sejak tahun 2017. Sasarannya buruh bangunan," beber Tambunan.

100 butir tramadol dapat dijual dalam waktu empat hari. Setelah itu pelaku kembali menemui anak jalanan untuk kembali membeli.
"Pelaku menjual tramadol seharga Rp9 ribu per biji," tandasnya.
Atas perbuatannya, ibu tiga anak ini kini dijerat dengan Pasal 196 pasal 98 (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Karena Adegan & Kelakuan Artis Ini Brownis Trans TV Kembali Ditegur KPI, Terancam Dihentikan
Menpan Akan Kirim ASN ke Autralia dan Selandia Baru, Kerja Sama Double Degree UI Unhas Melbourne
Hasil Japan Open 2019-Marcus/Kevin Susul Ahsan/Hendra ke Semifinal, Jonatan Christie Sedang Main
21 Jamaah Calon Haji Asal Toraja Utara Dilepas Bupati Kalatiku Paembonan Siang Tadi
Dua Staf Kantor Desa Pallangga Terlibat Kasus Narkoba, Siapa Dia?