Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Staf Kantor Desa Pallangga Terlibat Kasus Narkoba, Siapa Dia?

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan pelaku kerap mengonsumsi sabu di rumah Muh Taufik Dg. Naba.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Muh Taufik Dg Naba (28) dan Muh Taufiq Edi Haryadi, (24) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dua staf kantor desa diamankan polisi lantaran kedapatan nyabu di Kabupaten Gowa.

Keduanya adalah Muh Taufik Dg Naba (28) serta Muh Taufiq Edi Haryadi, (24). Kedua ditangkap dalam Operasi Antik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, Senin 22 Juli 2019 lalu.

Dg Naba dan Edi Haryadi tercatat sebagai staf salah satu Kantor Desa di Kecamatan Palangga.

VIDEO: Kebakaran Hangus 7 Rumah di Bangkala Jeneponto

7 Rumah di Bangkala Jeneponto Habis Terbakar

Cerita Khuzatul Atiqah Berjuang Carikan Istri Muda untuk Suami, Rela Dipoligami

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan pelaku kerap mengonsumsi sabu di rumah Muh Taufik Dg. Naba.

"Polisi yang menerima informasi tentang penyalahgunaan narkoba turun melakukan penangkapan," kata Tambunan, Jumat (26/7/2019).

Hasilnya, ditemukan satu sachet sabu berserta alat isap. Barang haram tersebut ditemukan di depan mobil pelaku.

Barang haram tersebut didapatkan dari salah satu pengedar. Pemesanan dilakukan via telepon.

"Jadi modus pelaku mendapatkan sabu dengan cara menelpon pengedar lalu bertemu di lokasi yang ditentukan oleh pengedar," kata Tambunan.

Pembelian sabu menggunakan uang yang dikumpulkan para pelaku secara patungan. Motifnya untuk menjaga stamina.

"Harga sabu dibeli seharga Rp. 150 ribu per sachet. Transaksinya dilakukan pada lokasi yang ditentukan pengendar," imbuh Tambunan.

VIDEO: Kebakaran Hangus 7 Rumah di Bangkala Jeneponto

7 Rumah di Bangkala Jeneponto Habis Terbakar

Cerita Khuzatul Atiqah Berjuang Carikan Istri Muda untuk Suami, Rela Dipoligami

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu berserta alat isap.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 (1) dan 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.

Keduanya terancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved