Panglima Ditilang Polisi,Tapi Kapolda Minta Maaf dan Kembalikan Uang, Ada juga yang Ceramahi Polisi
Panglima Ditilang Polisi,Tapi Kapolda Minta Maaf dan Kembalikan Uang, Ada juga yang Ceramahi Polisi
"Memang saya yang salah. Saya menerima pelajaran dari Pak Polisi," kata Bambang Sugeng.
Bahkan, kabar tentang Bambang Soegeng yang ditilang polisi tersebut keesokan harinya masuk berita di sebuah koran di Yogyakarta.
Bambang Sugeng merupakan sosok perwira TNI yang memberikan teladan untuk selalu taat aturan dan tidak mentang-mentang berkuasa.
Endang Ruganika, putri sulung Bambang Soegeng mengisahkan hal lain soal kepatuhan ayahnya berlalu lintas.
Saat itu Bambang Soegeng hendak pergi ke Jawa Tengah.
Namun sampai Cirebon, dia baru sadar SIM ketinggalan.
"Bapak menyuruh pembantu pulang ke Jakarta untuk mengambil SIM," tulis Endang dalam buku tersebut.
Dikutip dari Wikipedia, Bambang Sugeng lahir di Tegalrejo, Magelang, 31 Oktober 1913 dan meninggal di Jakarta, 22 Juni 1977 pada umur 63 tahun.
Selain berkarier di dunia militer, Bambang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Vatikan, Jepang, dan Brasil.
Baca: Melanggar, Belasan Kendaraan Ditilang Sat Lantas Polres Jeneponto
Baca: Detik-detik Vincent Rompies Injak-injak dan Rusak Motornya, Jengkel Ditilang seperti Adi Saputra?
Baca: Anda Pasti Tertawa Jika Tahu Alasan Polisi Tilang Mobil Lamborghini Mewah Ini
3. Jenderal TNI Dibentak Bintara Karena Salah Parkir
Identitas merupakan hal utama yang harus dirahasiakan oleh seorang intelijen, meskipun pangkatnya jenderal TNI sekalipun.
Pengalaman menarik pernah dialami mayor jenderal (Mayjen) TNI Benny Moerdani yang kala itu tergabung dalam intelijen TNI.
Moerdani yang saat itu berpangkat mayor jenderal TNI, harus menjaga kerahasiaan identitasnya dari personel TNI lain.
Sebagaimana dilansir dari buku 'Pada buku Benny: Tragedi Seorang Loyalis' yang ditulis Julius Pour.
Cerita itu bermula ketika Benny Moerdani pergi ke Markas Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Benny Moerdani mengendarai mobilnya tanpa mengenakan seragam dinas.
Dia berkendara ke kantor yang terletak di kawasan Medan Merdeka Barat.
Setiba di lokasi, ia langsung memarkirkan kendaraannya di lokasi terdekat dari pintu masuk.
Lokasi parkir itu merupakan tempat khusus bagi perwira tinggi militer.
Tanpa pikir panjang, seorang penjaga berpangkat bintara yang berasal dari satuan marinir menghardiknya.
Penjaga itu meminta Benny memindahkan mobilnya ke lokasi parkir lain.
Bagaimana respons Benny Moerdani?
Benny Moerdani diam saja.
Dia tidak marah dan hanya diam mengikuti perintah marinir tersebut.
"Mungkin memang salah saya sendiri, kok waktu itu pakai pakaian preman," ujar Benny Moerdani.
Profesor Hukum Ceramahi Polantas saat Hendak Ditilang
Identitas profesor hukum yang mencecar polisi saat akan ditilang di traffik light Jemursari, Surabaya akhirnya terkuak.
Dia adalah Sadjijono (66), akademisi yang telah memperoleh gelar profesor di bidang Ilmu hukum.
Saat ini Prof Sadjijono mengampu mata kuliah ilmu hukum di Universitas Bhayangkara Surabaya, perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Polda Jatim, yakni Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur (YBBDJ).
Abul Halim juga mengungkapkan, informasi yang sebenarnya mengenai video yang sempat beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Video viral singkat tersebut memang benar merupakan video merekam aktivitas majikanya itu berbicara dengan seorang anggota polisi lalu lintas yang belakangan diketahui bernama Aiptu Muhtashor, yang bertugas di Markas Polsek Wonocolo.
Namun, ungkap Abdul Halim, video viral tersebut dibuat sekitar lima bulan lalu.
“Itu sejak Maret, kemudian itukan kebetulan saya sama Prof Sadjijono,” katanya pada TribunJatim.com, Kamis (18/8/2019).

Abdul Halim menjelaskan, video viral tersebut terjadi sesaat Prof Sadjijono hendak berangkat ke Universitas Bhayangkara Surabaya untuk mengampu perkuliahan pascasarjana (S2).
“Kebetulan mau berangkat ngajar ke kampus, nah terus distop,” ujarnya.
Saat itu mobil yang dikendarinya bersama Sadjijono melaju dari arah barat menuju timur.
Setibanya di U-turn pesimpangan Jalan Raya Jemursari, Jemursari, Wonocolo, Surabaya, ia hendak bermanuver memutar balik haluan mobil, ternyata langsung dihentikan oleh petugas polisi.
“Nah ada juga kan yang ada di depan (mobi) juga distop, nah Prof juga distop,” ungkapnya.
Nah, disitulah awalmula cekcok diantara keduanya terjadi.
Dan Abdul Halim mengaku langsung merekam insiden tersebut melalui perangkat ponsel yang dimilikinya.
“Setelah itu, ya sama Prof diajak ke rambu-rambu itu, nah di rambu-rambu itu saya yang ngambil gambarnya,” tandasnya.
Tak Berkutik
Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 16 detik viral di media sosial dan beredar luas di Youtube, Kamis (18/7/2019).
Dalam video tersebut terlihat pria paruh baya dan seorang anggota polisi berompi kuning dan betopi dinas warna putih melontarkan serentetan kalimat dengan lantang dalam frasa Bahasa Indonesia yang gamblang.
Pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku seorang profesor hukum.
Video tersebut dilansir dari channel Youtube ‘ndelok TV’, yang diunggah Kamis (18/7/2019).
Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Seraya mengarahkan telunjuk tangannya ke arah plakat yang berituliskan rambu-rambu tersebut terpampang, sang profesor mempertanyakan mengapa kendaraan roda dua (R2) boleh memutar sedangkan roda empat (R4) atau mobil tidak diperbolehkan.
“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas dia dalam video tersebut.
“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya profesor hukum,” cecar dia.
Mendapat cecaran pertanyaan bertubi-tubi, anggota polisi itu mencoba menanggapi dengan menganguk-agukkan kepala.
“Ya roda 2,” singkatnya dengan suara terdengar lirih.
Tak berhenti disitu, pria paruh baya itu juga mengaku, dirinya adalah seorang profesor hukum.
“Saya profesor hukum saya ini,” katanya.
Dengan intonasi suara yang terdengar mendayu-dayu, pria paruh baya itu kembali mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.
“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” katanya.
“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R4 ikuti isyarat lampu, berarti r4 tidak ikuti isyarat lampu,” kata pria berkacamata.
“Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.
Kembali dicecar serentetan pertanyaan semacam itu, petugas polisi itu tampak diam dan tak menanggapi.
Pria paruh baya itu juga menyebut mengenai sidang tilang.
“Temanmu sudah gak berani karean sudah tak datangi, kamu sekarang ada sendiri,” lugasnya.
“Kalau nilang, kamu tak gugat, kamu pasti kalah, yakin aku,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa plakat rambu tersebut bukanlah berisi kalimat larangan pengendara R4 untuk putar balik.
“Ini bukan larangan,” katanya.
Kemudian, petuagas polisi tersebut kembali menanggapi cecaran sang profesor.
“Ya nanti kami akan,” kata Polisi itu dengan suara yang terdengar semakin tidak jelas.
Selain terdengar lirih, suara petugas polisi itu makin tak jelas terdengar dalam rekaman video tersebut, lantaran langsung dipotong dengan pertanyaan susulan dari sang profesor.
“Karena ada korban, kasianlah masyarakat, saya pakar hukum,” tandasnya.
Berikut videonya:
Terkait hal ini Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia angkat bicara. Dia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.
Seorang petugas polisi lalu lintas yang tergabung dalam Polsek Wonocolo bernama Aiptu Muhtashor sedang melakukan pengamanan di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.
Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.
"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awakmedia di kantornya, Kamis (18/7/2019).
"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.
Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.
"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.
"Jadi dia kalau mau putar balik di situ dari arah yang berlawanan juga ada dua lajur kendaraan yang berjalan," lanjutnya.
Eva menambahkan, berdasarkan catatannya, di kawasan tersebut kerapkali terjadi kecelakaan.
"Maka dari itu Aiptu Mukhtasor memberhentikan rencananya ingin menghimbau kepada profesor tersebut," tandasnya.
Baca: Melanggar, Belasan Kendaraan Ditilang Sat Lantas Polres Jeneponto
Baca: Detik-detik Vincent Rompies Injak-injak dan Rusak Motornya, Jengkel Ditilang seperti Adi Saputra?
Baca: Anda Pasti Tertawa Jika Tahu Alasan Polisi Tilang Mobil Lamborghini Mewah Ini
Polda Jatim Bereaksi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyayangkan tindakan masyarakat dalam video singkat tersebut, yang terkesan menghakimi petugas kepolisian.
"Nah kami menyayangkan memang, kalau ada hal tersebut yang seperti itu," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Barung, didebat seperti apapun, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, hanya sebatas menjalankan dan menegakkan hukum.
"Kepolisian yang bertindak di lapangan adalah hukum yang berjalan," lanjutnya.
Dalam kontek penegakkan hukum untuk tertib berlalu lintas, lanjut Barung, petugas polisi tersebut hanya menjalankan aturan hukum yang telah tertulis dalam traffic board tersebut.
"Beliau atau anggota-anggota kami di lapangan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang rambu itu ditegakkan," ujarnya.
Jikalau dirasa ada kekeliruan yang menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam video viral tersebut.
Barung mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum yang konstitusional untuk menyampaikan protes
"Seyogyanya bisa dilakukan dengan cara-cara konstitusi atau hukum yang berlaku. Tidak kemudian memviralkan atau merendahkan petugas di lapangan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pangdam Ditilang Polantas, Kapolda Minta Maaf hingga Kembalikan Uang Tilang, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/25/pangdam-ditilang-polantas-kapolda-minta-maaf-hingga-kembalikan-uang-tilang?page=all dan surya.co.id dengan judul IDENTITAS Profesor Hukum yang Viral karena Cecar Polisi saat Mau Ditilang, Bukan Orang Sembarangan, https://surabaya.tribunnews.com/2019/07/19/identitas-profesor-hukum-yang-viral-karena-cecar-polisi-saat-mau-ditilang-bukan-orang-sembarangan?page=all.